Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengawasan Orang Asing Bukan Hanya Tugas Ditjen Imigrasi, Tapi Juga Tugas Pusat Karantina Tumbuhan
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Heru Santoso Ananta Yudha
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi RI
Terkait pemberitaan di salah satu situs berita online mengenai warga Cina yang menanam benih cabai mengandung bakteri berbahaya, dengan ini kami sampaikan pernyataan resmi dari Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie sebagai berikut:
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut.
Sejauh mana Pak Antarjo Dikin telah melakukan tindakan penegakan hukum sebagai Penyidik PPNS, ketimbang mencari kambing hitam kesalahan akibat kelalaian instansinya untuk mencegah masuknya bibit tanaman ke Indonesia melalui jalur checkpoints baik di bandara, pelabuhan ataukah perbatasan negara di perbatasan darat.
Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia, mengapa orang asing yang membawa bibit tanaman tidak bisa dicegah oleh Pihak Karantina tanaman?
Pengawasan orang asing bukan semata-mata menjadi tugas Ditjen Imigrasi, tapi juga menjadi tugas dan fungsi Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang dipimpin oleh Pak Antarjo Dikin sendiri.
Kalau sudah tahu ada orang asing yang menanam tanaman berbahaya, mengapa tidak ditindak?
Bagaimana peran institusi yangg dipimpin Oleh Pak Antarjo Dikin untuk melakukan pengawasan yang harus diperbaiki dan Ditjen Imigrasi siap untuk bekerjasama menindak dan menegakkan hukum bersama-sama.
Tidak perlu melempar kelalaian dan mencari kambing hitam di luar instansi yang dipimpinnya.
Karena peran dalam melakukan pengawasan orang asing bisa dioptimalkan oleh Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati berkaitan dengan perbuatan pidana atau pelanggaran yang dilakukan orang asing dan masuk UU yang menjadi dasar pelaksanaan TUSI instansi tersebut.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.