Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Freeport Jangan Provokasi dan Politisasi Rakyat Indonesia
SIKAP PT Freeport Indonesia yang tidak kooperatif dengan menolak mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus melwati batas
Editor: Yulis Sulistyawan
SIKAP PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tidak kooperatif dengan menolak mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) benar-benar melewati batas.
Padahal perubahan ke IUPK menjadi syarat PT Freeport yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 102-103 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian izin ekspor satu paket dengan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk merealisasikan pembangunan Smelter dalam waktu 5 tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak PP No. 01 Th. 2017 diterbitkan.
Alih alih merespon sikap baik Kementerian ESDM RI yang membuka diri untuk berunding , PT FI terus menuntut izin ekspor konsentrat tanpa bersedia mengubah KK menjadi IUPK.
PT FI bahkan mengancam akan Mem-PHK 12.000 tenaga kerjanya, demi mendapat izin ekspor konsentrat. Sungguh Freeport bersikap egois dan jumawah.
Dalam siaran persnya, Senin, 20 Februari 2017, Bos PT Freeport Mc Moran Richard Ackerson menolak mengakhiri Kontrak Karya 1991, dengan dalih izin operasi yang dijamin IUPK bersifat tidak pasti dan persetujuan ekspornya pun jangka pendek.
IUPK menurut Mc Moran tidak menjamin kepastian hukum dan fiskal.
DPN Rumah Gerakan 98 menilai asumsi Mc Moran benar-benar keliru. Sebab Pasal 169 UU Minerba mengatur ketentuan yang memungkinkan Freeport memperoleh stabilitas investasi.
Hal ini diatur dalam PP No. 1 Th. 2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya. Termasuk kewajiban semua perusahaan tambang asing di Indonesia untuk mendivestasi 51 persen saham kepada Indonesia.
Bahkan berdasarkan UU Minerba dan Peraturan Pemerintah di atas, Freeport juga bisa melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK asalkan Freeport membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (Pasal 169 dan Pasal 170 UU No. 4/2009).
Persoalannya Freeport sudah 7 tahun lebih belum juga membangun smelter.
Dalam dalih penolakannya, Freeport tanpa malu mengungkit ungkit kontribusinya kepada Pemerintah RI seolah Indonesia berhutang budi. Mc Moran menyebut Freeport selama berlangsungnya Kontrak Karya telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS.
DPN Rumah Gerakan 98 tidak merasa takjub dengan angka bermiliar dolar AS itu. Semua orang tahu, nilai investasi 12 miliar dolar AS dalam masa 50 tahun, berarti hanya bernilai 240 juta dolar AS per tahun.
Coba bandingkan dengan nilai investasi PT Feni Haltim (PMDN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang nilainya 1,78 miliar dolar AS.