Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Penguasaan Tanah 4600 Meter Milik DR.dr.h.Zainal Abidin Bisa Menimbulkan Konflik
TANAH seluas 4600 meter persegi itu berada di kawasan Kampung Kaliabang, Ceger, RT 02 RW 03, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara
Editor: Toni Bramantoro
OLEH: Andi Suhandi
TANAH seluas 4600 meter persegi itu berada di kawasan Kampung Kaliabang, Ceger, RT 02 RW 03, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kotamadya Bekasi.
Lahan tersebut terletak persis di depan PT Bakrie Pipes Industries (BPI). Sekarang sudah ditumbuhi pohonan dan rerumputan liar.
Akan tetapi bukan cuma karena itu lahan tersebut tidak lagi dijadikan arena permainan anak-anak, termasuk sepakbola oleh warga setempat. Lahan itu sudah lama menjadi semacam kawasan tertutup karena sudah dipagari oleh pengembang yang merasa menguasainya, serta diawasi dan dijaga pula oleh perusahaan lain yang masih satu grup dengan pengembang.
Tanah seluas 4600 meter persegi itu sesungguhnya adalah milik DR.dr.H.Zainal Abidin, DSM, Internist, SP.GK. Ia salah satu putra asli Bekasi, kelahiran 1 Juni 1946.
Ia juga salah satu dari putra Bekasi yang berprestasi, setidaknya dalam pengabdiannya di bidang olahraga dan kesehatan. Pendidikan dan karirnya di bidang olahraga terbilang meyakinkan. Selama 16 tahun, antara 1970 hingga 1986, ia mendalami ilmu dan pengetahuan olahraga di Jerman.
Pada masanya tentu ia menjadi kebanggaan orangtuanya yang juga asli Bekasi, yakni almarhum Matali dan Maisturoh. Mereka itulah yang mewariskan tanah seluas 4600 meter tersebut kepada Zainal Abidin. Tanah yang mulanya memiliki status girik itu sejak tahun 1950-an sudah dimanfaatkan sebagai tempat berhimpun warga dan arena bermain anak-anak.
Namun, segalanya berubah kemudian. Tanah tersebut sekarang diakui sebagai milik dari dua perusahaan, yakni PT MULTIRASA NUSANTARA dan PT SENTOSA MULIA UTAMA.
Keduanya adalah unit usaha dari korporasi raksasa WINGS GROUP. Tanah seluas 4600 meter milik Zainal Abidin tersebut menjadi bagian dari lahan milik mereka yang akan dijadikan pusat pergudangan dan "central chicken".
Mereka sedang mengusahakan izin operasional pembangunannya, namun masih terbentur belum adanya rekomendasi dari RT dan RW setempat. Pihak RT dan RW tidak bersedia memberikan persetujuannya untuk pembuatan rekomendasi perizinan pembangunan oleh pengembang karena mengetahui bahwa masih ada tanah 4600 milik Zainal Abidin yang diakui oleh pengembang.
Pihak RT dan RW meminta agar pengembang lebih dulu menyelesaikan urusan tanah 4600 meter itu dengan keluarga Zainal Abidin.
Kasus penguasaan tanah milik Zainal Abidin yang juga Ketua I Bidang Litbang KONI Pusat oleh pengembang dari perusahaan raksasa Wings Group ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik dan kerawanan sosial jika tidak diselesaikan secara cepat dan tepat.
Kasus ini berpotensi bisa lebih menumbuhkan keresahan di masyarakat. Bagaimana tidak? Sudah ada teror yang dilakukan oleh pihak pengembang. Mereka memaksa membeli rumah seorang warga, yang menjualnya karena terus menerus ditekan.
Rumah itu kemudian dijadikan kantor PT PAS (Prakarsa Alam Segar), yang masih satu satu grup dengan dua pengembang yang menguasai tanah seluas 4600 meter milik Zainal Abidin, yakni PT Multirasa Nusantara dan PT Sentosa Mulia Utama dari Wings Group.