Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kunjungan Pansus Hak Angket ke LP Sukamiskin Tidak Bermanfaat
Bahkan berpotensi merusak sistim pemidanaan di Indonesia, di samping hanya menghamburkan uang negara untuk sebuah tugas inkonstitusional.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Avokat Peradi
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Kunjungan Pansus Hak Angket DPR ke LP Sukamiskin untuk menemui sejumlah napi korupsi dalam rangka penyelidikan merupakan pekerjaan mubasir, tidak bermanfaat bagi kepentingan Pansus Hak Angket KPK.
Bahkan berpotensi merusak sistim pemidanaan di Indonesia, di samping hanya menghamburkan uang negara untuk sebuah tugas inkonstitusional.
Selain dari pada itu hanya mengusik kenyamanan dan ketenteraman napi yang sedang menjalani pidana karena telah menerima putusan hakim dan telah melalui seluruh proses uji keabsahan terhadap penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan demikian sekiranya Pansus Hak Angket KPK menemukan informasi dari beberapa Napi korupsi tentang sejumlah langkah KPK dalam penyidikan dan penuntutan yang diduga bertentangan dengan hukum, maka temuan Pansus Hak Angket tidak mempunyai nilai pembuktian apapun, karena seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan hukum yang terjadi telah melalui due process of law atas kasus-kasus yang dihadapi para napi.
Semua elemen dalam proses hukum telah menutup buku, maka selesai pula segala persoalan yang menjadi ganjalan atau keluh kesa para Napi tentang pelaksanaan tugas KPK terhadap para Napi ketika menjadi Saksi, Tersangka dan Terdakwa dalam perkaranya sendiri melalui proses di KPK, baik menyangkut pidana materil/perkara pokok maupun menyangkut pidana formil atau hal-hal yang bersifat prosedural atau Hukum Acara Pidana.
Sikap Pansus Hak Angket KPK dapat ditafsirkan sebagai upaya sia-sia yang bertujuan untuk mementahkan kembali kinerja Lembaga Peradilan, merusak sistem pemidanaan Indonesia khususnya seluruh proses yang terjadi dalam rangka menegakan hukum pidna korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa, karena segala hal tentang pelaksanaan tugas KPK dalam memeriksa seseorang baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan semuanya sudah melawati "due process of law" oleh Pengadilan, baik melalui praperadilan, tahapan eksepsi dari Terdakwa, penggunaan hak ingkar terdakwa maupun dalam pleidoi hingga proses humum di tingkat kasasi atau PK.
Ini namanya Pansus Hak Angket sedang menjungkirbalikan logika publik dan logika hukum karena melakukan pekerjaan penyelidikan terhadap sejumlah Napi korupsi yang sudah melewati proses hukum materil dan formil secara transparan, akuntable dan berjenjang bahkan telah menerima proses hukum itu dengan menjalani hukuman.
Dengan demikian segala temuan Pansus Hak Angket DPR dari para Napi korupsi khususnya yang ditangani oleh KPK di LP Sukamiskin, hal itu hanya akan menjadi mubasir, merusak sistim pemidanaan dan tidak akan bermanfaat bagi KPK dalam penegakan hukum, karena semua pranata hukum sudah tersedia dan telah dilalui oleh KPK dengan berbagai kontrol publik yang transparan.
Karena itu Pansus Hak Angket lebih baik balik kanan dan hentikan Pansus Hak Angket KPK karena tidak akan bermanfaat bagi DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan.