Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Bayi J: Mau Dibawa Kemana?
LPAI juga berterima kasih kepada masyarakat, khususnya Ibu Vivi selaku pemilik yayasan tempat bayi selama ini dititipkan.
Editor: Dewi Agustina
KASUS penganiayaan bayi oleh ibu kandung di Bali telah memasuki episode terang.
Setelah sebelumnya sempat tertolak masuk sebagai laporan di Unit PPA Polda Bali, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali (Kombes Sang Mahendra) memperlihatkan sikap "promoter"-nya dengan trengginas.
Unit PPA Polda Bali patut meneladani sikap mental pimpinan mereka yang telah sungguh-sungguh menunjukkan keberpihakan penuh terhadap masyarakat--pelapor selaku pihak yang ia layani.
LPAI juga berterima kasih kepada masyarakat, khususnya Ibu Vivi selaku pemilik yayasan tempat bayi selama ini dititipkan, yang telah melibatkan LPAI dalam penanganan kasus ini.
Masyarakat mengeluhkan kendala yang sempat mereka hadapi di institusi penegakan hukum.
Baca: Bayi J Diduga Dipakai untuk Memeras, Polisi Telusuri Penyebar Video Kekerasan
Dan setelah batu sandungan itu berhasil disingkirkan, LPAI kembali melibatkan komponen masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus ini.
Bu Vivi bersama Bapak Yudara (pengacara asal Bali) dan Kak Yulia (pegiat Satgas Reformasi dan Advokasi Hukum LPAI yang berdomisili di Bali) adalah representasi masyarakat yang sejak awal dengan gigih memasukkan kejadian memilukan ini ke dalam radar Polda Bali.
Kasus penyiksaan bayi ini merupakan ilustrasi nyata bahwa orang tua biologis tidak serta-merta mampu menjadi orang tua efektif.
Secara spesifik, dalam kasus ini pula, sosok ibu kandung yang diasumsikan luas sebagai pengasuh primer justru berperan sebagai bahaya utama terhadap darah dagingnya sendiri.
Ini kian mengenaskan, apabila orang tua si bayi tidak menikah. Sebagai bayi berstatus anak gantung, kuasa asuh atas dirinya sepenuhnya ada pada ibu yang melahirkannya.
Ibu itulah yang semestinya mampu menjadi sosok tunggal bagi bayi untuk bernaung dan berlindung.
Dalam perspektif LPAI, tolok ukur tuntas sempurnanya penanganan kasus penganiayaan bayi di Bali tersebut adalah terealisasinya sasaran perdata dan pidana.
PERDATA: 1) Pemisahan anak (bayi) dari orang tua (ibu kandung), 2) Pencabutan kuasa asuh ibu kandung atas si bayi, 3) Perlindungan khusus bagi si bayi.