Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Bayi J: Mau Dibawa Kemana?

LPAI juga berterima kasih kepada masyarakat, khususnya Ibu Vivi selaku pemilik yayasan tempat bayi selama ini dititipkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Bayi J: Mau Dibawa Kemana?
Tribun Bali/Rizal Fanany
Mariana Dangu (MD), tersangka penganiayaan terhadap anaknya, bayi J, jalani pemeriksaan di ruangan Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin (31/7/2017). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

KASUS penganiayaan bayi oleh ibu kandung di Bali telah memasuki episode terang.

Setelah sebelumnya sempat tertolak masuk sebagai laporan di Unit PPA Polda Bali, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali (Kombes Sang Mahendra) memperlihatkan sikap "promoter"-nya dengan trengginas.

Unit PPA Polda Bali patut meneladani sikap mental pimpinan mereka yang telah sungguh-sungguh menunjukkan keberpihakan penuh terhadap masyarakat--pelapor selaku pihak yang ia layani.

LPAI juga berterima kasih kepada masyarakat, khususnya Ibu Vivi selaku pemilik yayasan tempat bayi selama ini dititipkan, yang telah melibatkan LPAI dalam penanganan kasus ini.

Masyarakat mengeluhkan kendala yang sempat mereka hadapi di institusi penegakan hukum.

Baca: Bayi J Diduga Dipakai untuk Memeras, Polisi Telusuri Penyebar Video Kekerasan

Dan setelah batu sandungan itu berhasil disingkirkan, LPAI kembali melibatkan komponen masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Bu Vivi bersama Bapak Yudara (pengacara asal Bali) dan Kak Yulia (pegiat Satgas Reformasi dan Advokasi Hukum LPAI yang berdomisili di Bali) adalah representasi masyarakat yang sejak awal dengan gigih memasukkan kejadian memilukan ini ke dalam radar Polda Bali.

Kasus penyiksaan bayi ini merupakan ilustrasi nyata bahwa orang tua biologis tidak serta-merta mampu menjadi orang tua efektif.

Secara spesifik, dalam kasus ini pula, sosok ibu kandung yang diasumsikan luas sebagai pengasuh primer justru berperan sebagai bahaya utama terhadap darah dagingnya sendiri.

Ini kian mengenaskan, apabila orang tua si bayi tidak menikah. Sebagai bayi berstatus anak gantung, kuasa asuh atas dirinya sepenuhnya ada pada ibu yang melahirkannya.

Ibu itulah yang semestinya mampu menjadi sosok tunggal bagi bayi untuk bernaung dan berlindung.

Dalam perspektif LPAI, tolok ukur tuntas sempurnanya penanganan kasus penganiayaan bayi di Bali tersebut adalah terealisasinya sasaran perdata dan pidana.

Bayi JD tampak tertawa riang saat bercanda dengan Ketua Yayasan Metta Mama & Maggha, Vivi Monata Adiguna, Jumat (28/7/2017).
Bayi JD tampak tertawa riang saat bercanda dengan Ketua Yayasan Metta Mama & Maggha, Vivi Monata Adiguna, Jumat (28/7/2017). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara/Dwi S)

PERDATA: 1) Pemisahan anak (bayi) dari orang tua (ibu kandung), 2) Pencabutan kuasa asuh ibu kandung atas si bayi, 3) Perlindungan khusus bagi si bayi.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas