Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bandung Lawyer Club: PBB Segera Hentikan Kekerasan Dialami Etnis Rohingya
Bandung Lawyer Club Indonesia mengecam kekerasan terhadap Etnis Rohingya. Peristiwa ini masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PBB merilis, seperti dikutip AFP (31/8/2917), lebih dari 27.000 warga Etnis Rohingya telah melarikan diri dari kekerasan yang terjadi di Myanmar.
Mereka termasuk ribuan warga yang putus asa dan terdampar saat mencoba menyeberangi perbatasan menuju Banglades. Namun mereka tertahan oleh aparat keamanan di Perbatasan.
Bandung Lawyer Club Indonesia mengecam kekerasan terhadap Etnis Rohingya. Peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.
Penindasan yang berlatar belakang ekonomi, politik dan sara adalah perlakuan yang kejam yang harus dikutuk dan ditindak tegas oleh dunia internasional. Oleh karena itu BLC Indonesia menyatakan sikap bahwa:
1. Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara harus bersikap secara resmi dan tegas atas kekerasan yang terjadi di Myanmar. Mengingat persoalan Myanmar tidak terlepas dari persoalan kawasan ASEAN. Piagam ASEAN dengan tegas menyatakan bahwa negara-negara anggota ASEAN akan menghormati dan meningkatkan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan menjamin kebebasan fundamental di seluruh kawasan Asia Tenggara.
2. Prinsip nonintervensi dan netralitas yang dipegang teguh oleh ASEAN tidak berarti membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, BLC Indonesia mendesak seluruh Pemerintah negara negara ASEAN untuk segera turun tangan mencegah meluasnya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.
3. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk turun tangan agar tidak terjadi pengusiran Etnis Rohingya secara besar-besaran.
4. Mendesak Pemerintah Myanmar untuk menjamin secara Konstitusional bahwa Etnis Rohingya adalah salah satu suku asli di Myanmar.
5. Mendesak Aung San Suu Kyi sebagai penerima Nobel Perdamaian lebih peduli pada nasib etnis Rohingya serta menjamin keamanan etnis Rohingya memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai Warga Negara Myanmar serta mencabut pembatasan perjalanan atas etnis Rohingya.
6. Mendesak agar negara negara yang berbatasan menerima kehadiran orang orang Rohingya yang kembali mengungsi dengan menggunakan berbagai sarana transportasi tidak layak.
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. (Presiden BLC Indonesia)
Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., CL.A