Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Aturan Baru Barang Kiriman, Dukungan untuk Pelaku Usaha E-Commerce
Berkembangnya bisnis penjualan online berdampak langsung terhadap meningkatnya volume pengiriman barang, kiriman pos, dari dan ke luar negeri.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendukung kelancaran bisnis e-commerce, khususnya pengiriman barang dari luar negeri, Bea dan Cukai telah menerbitkan aturan pelaksanaan tentang ketentuan impor barang kiriman.
Pertumbuhan bisnis e-commerce sendiri kini meningkat dengan pesat. Berkembangnya bisnis penjualan online berdampak langsung terhadap meningkatnya volume pengiriman barang, kiriman pos, dari dan ke luar negeri.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi jilid 14 tentang e-Commerce, pemerintah berupaya mendorong perluasan dan efisiensi bisnis perdagangan secara elektronik. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman.
Kebijakan ini selain dilatarbelakangi untuk mendorong pertumbuhan e-commerce, juga untuk mendukung peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.
Selama ini dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman, Bea Cukai sering menerima keluhan dari masyarakat. Misalnya, terkait sulitnya informasi yang diperoleh tentang posisi dan proses barang kiriman yang seharusnya mereka terima.
Sementara, penyelenggara pos sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan penerima barang, tidak mempunyai sistem yang bisa mengakomodir informasi detil tentang hal tersebut.
Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat, yang menganggap Bea Cukai mempersulit pengeluaran barang kiriman dari luar negeri.
Ketentuan Barang Kiriman
Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan Kementerian Keuangan tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal No. PER-2/BC/2017 yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, dan kemudahan perhitungan pengenaan bea masuk, serta penelusuran barang kiriman.
Peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi para pelaku usaha e-commerce serta lebih memperjelas beban dan tanggungjawab yang ditanggung oleh penerima barang.
Dalam aturan ini, batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman naik dari FOB (free on board) USD 50 menjadi FOB USD 100. Penetapan batasan layanan pun, saat ini mengikuti World Customs Organization (WCO) Procedures on Consignment Goods yaitu berdasarkan nilai barang (value threshold) bukan berat barang. Batasan nilai yang ditetapkan adalah USD 1,500.
Jika dulu nilai barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya saja, sekarang nilai barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan, akan dikenakan bea masuk dan pajak impor untuk seluruh nilai barang.
Dengan demikian, fungsi Bea Cukai sebagai trade fasilitator dan revenue collector dapat berjalan beriringan.
Dalam rangka simplifikasi prosedur impor barang kiriman, dokumen penyelesaian pabean yang dijadikan pedoman oleh Bea Cukai adalah dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note.