Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Aturan Baru Barang Kiriman, Dukungan untuk Pelaku Usaha E-Commerce

Berkembangnya bisnis penjualan online berdampak langsung terhadap meningkatnya volume pengiriman barang, kiriman pos, dari dan ke luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Barang Kiriman, Dukungan untuk Pelaku Usaha E-Commerce
TRIBUN/HO
Pekerja melakukan pengemasan dan pengecekan barang belanjaan di sebuah store milik Lazada Online Shop jelang Hari Belanja Online (Harbolnas) Nasional, Jumat (9/12/2016). 

Dokumen inilah yang diberikan oleh pihak penyelenggara pos (PT Pos Indonesia/ perusahaan jasa titipan) kepada Bea Cukai.

Dokumen tersebut merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos, untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

Penyampaian dokumen ini pun bukan dalam bentuk lampiran hardcopy, melainkan cukup di-scanning dan dikirim melalui system IT oleh penyelenggara pos.

Bea Cukai juga menggunakan tarif tunggal bea masuk yaitu sebesar 7,5% untuk penyelesaian pabean dengan Consignment Note dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses perhitungan pengenaan bea.

Atas penetapan bea oleh Bea Cukai tersebut, dalam aturan ini dimungkinkan bagi penerima barang, untuk mengajukan keberatan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak penerima barang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tracking System Bea Cukai

Untuk meningkatkan kelancaran pelayanan barang kiriman, saat ini Bea Cukai menggunakan aplikasi pelayanan CEISA Barang Kiriman agar setiap proses pelayanan dan pemeriksaan dapat diketahui dan didata.

Berita Rekomendasi

Demikian pula pertukaran data elektronik dengan penyelenggara pos dapat dilakukan. Diharapkan ke depannya, hal ini akan memudahkan untuk kepentingan statistik dan pencatatan yang auditable, serta membuka ruang dalam pengujian kepatuhan importir.

Sebagai community protector, Bea Cukai tidak hanya menegakkan peraturan kepabeanan dan cukai saja, tetapi juga mendapat “titipan” pelaksanaan peraturan dari instansi lain. Misalnya, mengawasi masuknya barang-barang larangan dan pembatasan (LARTAS) atas permintaan instansi tertentu melalui kiriman pos.

Tantangan terbesar yang dihadapi Bea Cukai saat ini adalah, pengawasan masuknya Narkoba atas permintaan Polri melalui kiriman pos. Karena pelaksanaan fungsi inilah, Bea Cukai sering dianggap lambat dan menghambat proses pengeluaran barang kiriman.

Untuk mengantisipasi keluhan penerima barang yang ingin mendapat informasi tentang posisi dan status barang kirimannya, Bea Cukai menyiapkan Tracking System yang dapat diakses melalui website dengan tautan http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.html .

Melalui sistem ini, penerima barang dapat menelusuri proses dan posisi barang miliknya. Dan juga, dapat mengetahui apakah persyaratan impor sudah terpenuhi atau belum. Hal ini bisa diketahui dengan membuka website tersebut.

Ini merupakan langkah nyata Bea Cukai untuk mewujudkan transparansi prosedur sehingga diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat selama ini, karena kurang mendapat informasi yang tepat, khususnya penerima barang kiriman.

Aturan ini diberlakukan secara bertahap di kantor-kantor Bea Cukai yang menangani barang kiriman. Memang, masih terdapat beberapa permasalahan dalam penerapannya.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas