Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

E-Penyidikan Bareskrim, Masyarakat Bisa Pantau Perkembangan Kasus dari Mana Saja

“Sistem ini menjadi mandatori setiap penyidik agar penyidik, wajib untuk mengisi data mengenai beban tanggung jawab kinerja yang telah diberikan."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in E-Penyidikan Bareskrim, Masyarakat Bisa Pantau Perkembangan Kasus dari Mana Saja
Istimewa
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono 

TRIBUNNERS - Teknologi yang terus bergerak pastinya juga menghadirkan banyak perubahan.

Salah satu yang terkena imbasnya adalah Bareskrim Mabes Polri.

Seluruh personil kini tak bisa lagi mengelak dari tuntutan zaman yang salah satu tujuannya agar lebih memperbaiki lagi kualitas kerja dan kinerja mereka.

“Terlebih lagi, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar memutakhirkan kerja dan kinerja yang melibatkan tekhnologi. Selain itu, Kapolri juga telah mengamanatkan pengadopsian tekhnologi dalam kerja Polri dalam kebijakan Promoternya, agar terbangun penyidik yang profesional, modern dan terpercaya. Melalui sistem e-penyidikan ini pastinya mendorong pola kerja untuk lebih efektif dan efisien lagi,” jelas Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resminya, Rabu (08/11/2017).

Sistem e-penyidikan itu, menurut Ari saat menyampaikannya dalam pelatihan e-penyidikan, bertujuan juga untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Sistem ini menjadi mandatori setiap penyidik agar penyidik, wajib untuk mengisi data mengenai beban tanggung jawab kinerja yang telah diberikan,” kata Ari.

Berdasarkan data, sistem e-penyidikan akan menghimpun banyak hal mulai dari data penyidik yaitu kompetensi, komitmen penyidik, historical perkara yang pernah ditangani seorang penyidik dan indeks penilaian kinerja seorang penyidik; Penilaian terhadap kinerja penyidik dari tingkat Bareskrim hingga Polsek yang berimplikasi terhadap peningkatan tunjangan Remunerasi; Mengukur kepatuhan terhadap SOP Penyidikan; Data kriminal yaitu DPO, DPB hingga data SKCK menjadi digital file dan kedepannya akan berbentuk E-Berkas Penyidikan dan Data Kriminal Nasional

“Ini semua bertujuan juga agar masyarakat lebih terlayani lebih maksimal dan menghindari potensi-potensi penyimpangan. Bahkan ke depan, cukup mengakses melalui telepon genggam atau komputer, masyarakat bisa memantau perkembangan laporan polisi yang telah mereka buat,” tambah Ari.

Meski demikian, lanjut Ari, pencapaian penggunaan tekhnologi oleh Bareskrim ini masih ia nilai memiliki tantangan khusus.

“Saat ini Bareskrim juga memikirkan penetapan analisa beban kerja sebagai tolak ukur capaian kinerja penyidik,” lanjutnya.

Berdasarkan data hingga saat ini, dari 42.816 penyidik dan penyidik pembantu di seluruh Indonesia, sebanyak 99,96% telah mengakses dari sistem yang prototipenya telah hadir sejak setahun lalu itu. Lalu dari 25,04% atau 10.833 penyidik dan penyidik pembantu juga telah membuat dokumen penyidikan melalui aplikasi e-Penyidikan Bareskrim ini.

Selain itu juga, e-Penyidikan ini terdiri dari latar belakang dari tiap laporan masyarakat yang diterima jajarannya.

“Ada unsur siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana dan bilamana yang menjadi data utama karena ini menjadi krusial dan memiliki relasi dengan modul-modul administrasi penyidikan lainnya. Sehingga tidak ada modul dokumen administrasi penyidikan yang memiliki elemen data tersendiri,” tambah Ari.

Sebagai database, Ari menambahkan, e-penyidikan ini juga berisi data-data hasil proses penyidikan perkara pidana yang ditangani oleh seluruh satuan kerja (satker) dan sub satuan kerja (subsatker) reserse di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Bareskrim.

“Terdiri mulai dari data identitas personel reskrim, formulir catatan kinerja perseorangan dari penyidik dan penyidik pembantu, register laporan polisi dan administrasi penyidikan, database pelapor, saksi, korban, terlapor, tersangka dan tahanan, subsistem kontrol tahanan, kodefikasi dan data barang bukti,” jelas Ari.

“Bukan hanya itu, e-Penyidikan juga berisi data hilang-temu kasus-kasus terkait kendaraan bermotor hingga executive summary dalam bentuk matriks, grafik serta peta. Semua terpampang lengkap. Ini menjadi penting untuk mengukur efektifitas dan efisiensi kerja serta kinerja dari anggota Polri agar lebih transparan juga kredibel bagi masyarakat,” tutup Ari. 

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas