Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Usulan Partai Golkar DKI Jakarta Terkait Revisi UU No 29/2007

Revisi UU ini sangat strategis dan vital tidak saja bagi masa depan pengelolaan pemerintahan provinsi DKI Jakarta tapi juga masa depan Indonesia

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Usulan Partai Golkar DKI Jakarta Terkait Revisi UU No 29/2007
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua DPD Jakarta Partai Golkar, Fayakhun Andriadi. 

TRIBUNNERS - Pada tahun 2017 ini akan dilakukan Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.

Revisi UU ini sangat strategis dan vital tidak saja bagi masa depan pengelolaan pemerintahan provinsi DKI Jakarta tapi juga masa depan Indonesia secara umum.

Partai Golkar DKI Jakarta sebagai pemangku kepentingan di Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa usulan fundamental berkaitan dengan UU No 29/2007 tersebut, sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta tidak lagi dipimpin oleh Gubernur / Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat DKI Jakarta melalui Pemilukada, tapi dipimpin oleh pejabat negara setingkat Menteri yang dipilih oleh PRESIDEN RI dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran:

a. Sebagai ibukota negara RI, maka kebijakan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta harus seiring sejalan dengan kebijakan Presiden RI, tidak boleh terjadi benturan kebijakan dalam semua hal, baik tata kelola pemerintahan, penataan kota, kebijakan ekonomi, sosial budaya, keamanan dan sebagainya.

b. Sebagai ibukota negara, DKI Jakarta membutuhkan stabilitas politik dan ekonomi yang terjamin dan berkelanjutan. Hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kebijakan kepala pemerintahan Provinsi DKI Jakarta seiring sejalan dengan kebijakan kepala negara.

c. Tidak ada lagi pelaksanaan pemilihan langsung kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang nota bene mempunyai cost (biaya) dan resiko yang begitu besar baik secara politik, ekonomi, keamanan, maupun terhadap masa depan persatuan dan kesatuan bangsa secara umum.

Berita Rekomendasi

2. Sebagai konsekuensi logis dari poin 1, maka Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki anggota legislative di tingkat Provinsi. DPRD Provinsi DKI Jakarta dihapuskan.

Pengawasan terhadap kerja dan kinerja kepala pemerintahan DKI Jakarta selanjutnya dilakukan oleh anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Dapil Provinsi DKI Jakarta.

Sementara terkait politik anggaran, maka penganggaran Provinsi DKI Jakarta menjadi bagian integral dalam kebijakan anggaran pemerintahan Pusat (APBN).

3. Warga DKI Jakarta tetap membutuhkan anggota legislative yang menyuarakan kepentingan dan aspirasi mereka secara langsung selain di DPR RI dan DPD RI.

Oleh karena itu, DKI Jakarta memiliki anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dipilih langsung oleh Rakyat dalam pemilihan umum legislatif.

DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting. Selain itu bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga DKI Jakarta.

4. Tugas dan fungsi DPRD Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta lainnya adalah memilih Walikota / Bupati secara musyawarah. Pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada anggota dewan di DPRD Tingkat Kabupaten/Kota dengan pemikiran sebagai berikut:

a. Meminimalisir kegaduhan politik di wilayah ibukota negara RI. Warga DKI Jakarta terhindar dari keterbelahan politik dan sosial budaya sebagai ekses dari pemilukada.

b. Walikota / Bupati dipilih oleh DPRD sebagai cerminan dari sila keempat Pancasila.

c. Walikota / Bupati bekerja tidak saja berdasarkan kebijakan umum yang telah digariskan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur, tetapi juga mengeksekusi aspirasi warga yang disalurkan lewat DPRD Kabupaten/Kota sehingga tidak ada keterputusan hubungan antara pemerintah dengan kepentingan warganya.

5. Pengaturan-pengaturan alur teknis lebih rinci baik mengenai hubungan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Walikota/Bupati, Walikota/Bupati dengan “Gubernur DKI Jakarta” yang ditunjuk langsung oleh Presiden, dan sebagainya akan dijabarkan lebih lanjut oleh Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan RUU antara pihak pemerintah dan DPR RI.

PENGIRIM:
Fayakhun Andriadi
Ketua Partai Golkar DKI Jakarta

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas