Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Menteri Rangkap Jabatan di Pemerintahan Jokowi-JK

Secara khusus, Airlangga mendapat sorotan paling banyak di pelbagai media publik baik elektronik, cetak dan online dibandingkan dengan Khofifah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menyoal Menteri Rangkap Jabatan di Pemerintahan Jokowi-JK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto saat menyerahkan Surat Keputusan penetapan kepada sejumlah bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang terjun di ajang Pilkada Serentak 2018 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2018). Calon yang menerima SK penetapan dari DPP Golkar, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah di Pilgub Sumatera Utara, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, pasangan Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahar Mudzakkar di Pilgub Sulawesi Selatan. Selanjutnya, pasangan Bima Aria-Dedie A. Rachim di Pilwalkot Bogor, pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya-I Ketur Sukerta di Pulgub Bali, pasangan Alex Nurdin-Giri Amanda di Pilgub Sumatera Selatan, pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal di Pilgub Papua, serta pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muchtar di Pilbup Jombang. Tribunnews/Jeprima 

Oleh: Syamsuddin Radjab, Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin, Makassar; Direktur Eksekutif Jenggala Center

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tahun politik ini, di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK ada dua menteri yang sedang disoal terkait dengan pengunduran diri sebagai menteri dalam kabinet yang tinggal 1,5 tahun kedepan. Mereka adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah yang akan maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (AH) yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Kedua menteri tersebut konteksnya berbeda dalam mempersoalkan “keharusan” mengundurkan diri dari jabatannya saat ini dan dasar hukum yang mengaturnya sehingga dalam melihatnya harus secara proporsional, adil dan tepat.

Khofifah terikat dengan UU No. 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (baca: Pilkada) yang kemudian direvisi menjadi UU No. 8 tahun 2015 dan UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) serta UU No. 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (KN). Sedangkan dalam kasus Airlangga Hartarto peraturan perundangan-undangan yang terkait yaitu UU KN dan UU No. 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik (Parpol) dan AD/ART Partai Golkar.

Baik Khofifah maupun Airlangga, hingga sekarang belum mengundurkan diri sehingga memunculkan silang pendapat ditengah masyarakat baik dikalangan akademisi, pengamat, dan para politisi.

Secara khusus, Airlangga mendapat sorotan paling banyak di pelbagai media publik baik elektronik, cetak dan online dibandingkan dengan Khofifah.

Permintaan pengunduran diri seorang menteri jika menjabat pimpinan partai politik atau jabatan lainnya dipicu akibat janji politik Presiden Jokowi dalam kampanye calon Presiden 2014 lalu.

Berita Rekomendasi

Janji itu terbukti dia terapkan saat penyusunan kabinet kerja dengan mundurnya belasan menteri berlatar belakang partai politik.

Presiden Jokowi dalam pelbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa menteri yang akan ditunjuk tidak boleh rangkap jabatan agar dapat fokus dalam posisi yang diembannya dalam mengurus rakyat.

Banyak pengamat memberi apresiasi atas kebijakan tersebut yang beda dengan pemerintahan sebelumnya dan dinilai sebagai bagian dari revolusi mental.

Baca: Hasto: Hari Ini PDI Perjuangan Umumkan Seluruh Bakal Calon Provinsi yang Ikut Pilkada

Baca: Punya Silsilah Keluarga yang Jadi Politisi, Ahmad Dhani Mengaku Tersesat Terjun di Dunia Musik

Di sela blusukan ke proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur, Jakarta (26/8/2014), ia kembali menegaskan sikapnya bahwa pengisian jabatan menteri dalam kabinetnya tidak boleh rangkap jabatan dalam struktural di partai politik.

Hal yang sama disampaikan bahwa kabinetnya akan lebih ramping dan lebih fungsional.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas