Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Menteri Rangkap Jabatan di Pemerintahan Jokowi-JK

Secara khusus, Airlangga mendapat sorotan paling banyak di pelbagai media publik baik elektronik, cetak dan online dibandingkan dengan Khofifah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menyoal Menteri Rangkap Jabatan di Pemerintahan Jokowi-JK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto saat menyerahkan Surat Keputusan penetapan kepada sejumlah bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang terjun di ajang Pilkada Serentak 2018 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2018). Calon yang menerima SK penetapan dari DPP Golkar, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah di Pilgub Sumatera Utara, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, pasangan Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahar Mudzakkar di Pilgub Sulawesi Selatan. Selanjutnya, pasangan Bima Aria-Dedie A. Rachim di Pilwalkot Bogor, pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya-I Ketur Sukerta di Pulgub Bali, pasangan Alex Nurdin-Giri Amanda di Pilgub Sumatera Selatan, pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal di Pilgub Papua, serta pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muchtar di Pilbup Jombang. Tribunnews/Jeprima 

Sayangnya, konsep ini gagal karena jumlah menteri yang diangkat sama saja dengan pemerintahan sebelumnya.

Aturan Rangkap Jabatan

Dalam UU KN, pengangkatan menteri sebagai pembantu Presiden merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 17 UUDN RI 1945 Jo. Pasal 1 ayat (2) Jo.

Pasal 22 ayat (1) UU KN. Sementara terkait dengan pemberhentian sebagai menteri, dalam Pasal 24 UU KN dinyatakan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

Menteri bisa diberhentikan karena: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut; Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam ketentuan Pasal 23 UU KN, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/atau APBD.

Dalam kasus Khofifah, UU Pilkada dalam syarat pencalonan yang diatur dalam Pasal 7 tidak melarang dan mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri. Kecuali terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur karena terkait dengan UU Pemda yang diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h sebagai pejabat negara lainnya.

Berita Rekomendasi

Artinya, jika Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada Khofifah sampai tahap penghitungan hasil pilkada pada Juli 2018 dengan tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai menteri dan terpilih maka otomatis harus mengundurkan diri.

Tetapi jika tidak terpilih maka ia dapat kembali memangku jabatannya sebagai menteri.

Sedangkan dalam kasus Airlangga, dengan keterpilihannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar atau mengharuskan yang bersangkutan mundur dari jabatannya sebagai menteri baik terkait dengan UU KN, UU Parpol maupun aturan internal AD/ART partai.

Dalam Pasal 40 UU Parpol yang mengatur ketentuan larangan parpol tidak mengatur hal ihwal rangkap jabatan dengan lembaga negara atau lembaga lainnya, bahkan ketentuan Pasal 21 ART Partai Golkar mengarahkan kadernya untuk menduduki jabatan strategis lembaga negara dan sesuatu yang wajar.  Hal sama dengan Parpol lainnya.

Pertimbangan etika

Banyak pihak menilai bahwa pengunduran diri Khofifah dan Airlangga terkait dengan etika dan janji Presiden Jokowi di masa kampanye 2014 lalu serta perlakuan adil terhadap pimpinan partai politik lainnya yang harus mundur jika menjabat menteri.

Muhaimin Iskandar dan Wiranto menjadi contoh telanjang melihat penerapan janji Presiden Jokowi dalam rangkap jabatan menteri.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas