Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Ferari Minta Bareskrim Tidak Memproses Pengaduan SBY terhadap Advokat Firman Wijaya

Kasus Laporan SBY terhadap Firman Wijaya harus ditunda prosesnya karena berpotensi mempengaruhi pengungkapan dugaan keterlibatan elit Demokrat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ferari Minta Bareskrim Tidak Memproses Pengaduan SBY terhadap Advokat Firman Wijaya
istimewa
Petrus Selestinus 

Penulis:
Petrus Selestinus
Wakil Ketua Umum DPP Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)

FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk  melanjutkan kebijakan Kapolri pada era pemerintahan Megawati dan/atau SBY berupa tidak memproses atau menunda proses hukum atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seseorang terkait dengan proses pidana atas sangkaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh aparat Penegak Hukum (KPK, POLRI dan KEJAKSAAN).

Kebijakan Kapolri ketika itu, didukung secara luas oleh publik karena laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh seseorang karena terkait dengan Laporan dan Proses Pemeriksaan kasus korupsi, selalu bertujuan menghambat pengungkapan kasus korupsi.

Kasus Laporan SBY terhadap Advokat Firman Wijaya sebagaimana lampirannya telah diterima oleh Bareskrin Mabes Polri, harus didrop atau ditunda prosesnya karena berpotensi mempengaruhi pengungkapan dugaan keterlibatan elit Partai Demokrat yang dieksplorasi dan dielaborasi oleh Advokat Firman Wijay.

Maka Bareskrim Mabes Polisi harus kesampingkan atau menunda proses pemeriksaan kasus Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh SBY dan menunggu KPK memproses upaya Advokat Firman Wijaya menggali kebenaran materil kasus korupsi yang menyebut beberapa elit Partai Demokrat yang diduga terlibat dan Partainya mendapat jatah Rp 150 Miliar.

Pertimbangan logis dari kebijakan cerdas Kapolri ketika itu adalah perjuangan menegakan hukum untuk memberantas korupsi memiliki muatan moral publik yang sangat tinggi ketimbang soal pencemaran nama baik Pelapor yang lebih dominan bermuatan moral yang sangat privat.

Selain daripada itu Pelapor Pencemaran Nama baik dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh aparat Penegak Hukum mayoritas bermotif menghambat atau merintangi secara langsung tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus korupsi yang oleh UU Tipikor dikualifikasi sebagai tindakan yang berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu pilihan sikap terbaik yang harus dilakukan oleh Pak SBY dan Tim Kuasa Hukumnya adalah menarik atau mencabut Laporan atau Pengaduan SBY terhadap Rekan Sejawat Advokat Firman Wijaya di Bareskrim.

Dan selanjutnya akan lebih elegan mendorong KPK  mulai membidik para pelaku korupsi proyek e-KTP pada bagian hulunya yaitu pada tingkat elit Partai Politik seperti Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP yang oleh JPU KPK telah dibuka ke publik melalui Surat Dakwaan Jaksa dalam perkara an terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong dalam dua berkas terpisah. 

Bagi publik, perbuatan yang dituduhkan oleh beberpa pelaku bahwa Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP masing-masing mendapatkan jatah Rp 150 Miliar, kecuali PDIP Rp 80 Miliar, ini sangat memalukan dan merugikan sekiranya pemberian jatah dan angka besarannya sama persis dan dapat dibuktikan.

Sudah waktunya elit Partai harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi terkait kebijakan penggunaan dan pengelolaan anggaran dengan memperalat Fraksi dan Komisi-Komisi di DPR sebagai mesin pencari uang untuk dan atas nama Partai

Partai Demokrat harus secara progresif mendorong dan mendukung KPK agar membudayakan pola membidik para pelaku lapisan atas pada Partai Politik yang hingga saat ini tidak disentuh daripada menggunakan kekuatan besar untuk melawan Advokat Firman Wijaya.

Akan lebih elok kalau SBY dan Partai Demokrat bekerjasama dengan Advokat-Advokat termasuk Advokat Firman Wijaya untuk membantu KPK mengungkap para pelaku lapisan paling atas dalam kasus korupsi e-KTP sebagai wujus tanggung jawab sosial terhadap rakyat.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas