Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Saatnya “Kawinkan” Regulasi Zakat dan Pajak
Bahkan, jika ditelisik secara detail terkait landasan perintah untuk menunaikan zakat, hampir selalu disandingkan dengan perintah shalat
Editor: Husein Sanusi
Oleh: Slamet
TRIBUNNEWS.COM - Bagi seorang muslim, menunaikan zakat merupakan sebuah kewajiban yang secara syar’i telah diatur melalui nash, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Bahkan, jika ditelisik secara detail terkait landasan perintah untuk menunaikan zakat, hampir selalu disandingkan dengan perintah untuk mendirikan shalat.
Itu artinya, bahwa kadar kewajiban zakat bagi seorang muslim, sama dengan kewajiban mendirikan shalat.
Hanya saja, jika shalat lebih kepada persoalan hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya, maka zakat lebih kepada dimensi horinsotal sebagai bentuk hubungan manusia dengan sesamanya.
Selain kewajiban menunaikan zakat tersebut, Pemerintah Indonesia juga mewajibkan kepada seluruh warga negara untuk membayar pajak.
Tak terkecuali masyarakat yang beragama Islam yang sudah memiliki kewajiban zakat. Dengan kata lain, umat Islam di Indonesia memiliki dua kewajiban yang harus ditunaikan, yakni zakat yang merupakan kewajiban agama dan pajak yang merupakan kewajiban negara.
Namun sayangnya, kedua kewajiban tersebut, masih berdiri sendiri-sendiri dan belum sepenuhnya memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.
Regulasi tentang zakat, diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan dibantu oleh beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sedangkan aturan tentang Pajak diatur melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Adapun pelaksana dari UU tersebut adalah Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya landasan hukum yang belum menguatkan satu sama lain dan pelaksana UU yang berbeda-beda inilah, maka zakat dan pajak tetap menjadi entitas yang berbeda di Indonesia sampai saat ini.
Alhasil, sampai saat ini, jika seorang Warga Negara Indonesia telah membayar zakat tidak serta merta menghilangkan kewajibannya membayar pajak.
Dengan demikian, ada ‘beban ganda’ yang harus dipikul oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.