Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Peneliti Ini Sebut Harusnya Pemerintah yang Dikomplain

Menurut Daeng, dirinya bukan ahli hukum namun dia memahami sebagai warga negara bisa saja Rohani punya hak melakukan gugatan itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peneliti Ini Sebut Harusnya Pemerintah yang Dikomplain
net
ini ilustrasi rokok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ekspresi saya pertama kali mendengar berita ada warga negara yang menggugat dua perusahaan rokok besar di Indonesia adalah sungguh kaget."

Demikian dikemukakan peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/03/2017).

Seperti di ketahui seorang warga negara Rohayani (50) menggandeng advokat senior Todung Mulya Lubis yang juga Duta Besar RI di Norwegia dan Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.

Dalam somasinya, Rohayani mengaku menjadi pecandu rokok Gudang Garam dan Djarum sejak 1975 hingga 2000, lantas menuntut ganti rugi kepada Gudang Garam sebesar Rp 178.074.000.

Baca: Kecanduan Rokok, Rohayani Mensomasi Gudang Garam dan Djarum

Jumlah itu sama dengan uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli rokok produk Gudang Garam ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Rohayani juga menuntut Rp 293.068.000 kepada Djarum, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Jika ditotal, kedua tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Berita Rekomendasi

Menurut Daeng, dirinya bukan ahli hukum namun dia memahami sebagai warga negara bisa saja Rohani punya hak melakukan gugatan itu.

Namun lanjut Daeng, kebijakan politik tembakau pemerintah, rokok atau tembakau adalah sesuatu yang legal dengan kategori berbahaya yang ada "warning" atau peringatan di dalamnya dan pemerintah menarik cukai yang cukup besar dari Industri rokok ini. Sama seperti produk lain misalnya alkohol.

"Nah jadi jika warga negara atau rakyat merasa di rugikan atau bahaya atas rokok ini maka sebenarnya itu adalah tanggung jawab pemerintah karena pemerintah melegalkan hal ini dan menarik cukai yang besar dari industri ini sehingga menurut saya gugatan kepada industri rokok ini sebenarnya adalah alamat, harusnya pemerintah yang di gugat karena dilegalkan," sebut Daeng.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas