Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Drama Petualangan Terdakwa Setya Novanto Berakhir Tanpa JPU KPK Ajukan Replik secara Tertulis
Upaya untuk mencuci uang yang diduga bersumber dari hasil kejahatan korupsi e-KTP ternyata terus dilakukan oleh Setya Novanto.
Editor: Dewi Agustina
Hal yang patut kita apresiasi dari Jaksa Penuntut Umum adalah ketika usai Setya Novanto dan Tim Pembelanya membacakan Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyudahi dengan satu kalimat bahwa JPU KPK menolak seluruh dalil Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya dan meminta supaya agenda sidang berikutnya dengan acara Pembacaan Putusan.
Sikap JPU KPK ini menunjukkan bahwa Nota Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya tidak ada hal baru dan tidak ada informasi baru yang signifikan bahkan hanya mengulang-ulang cerita lama.
Sehingga tidak memerlukan tanggapan JPU KPK dalam bentuk Replik secara tertulis.
Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari
Publik berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana maksimum kepada Setya Novanto.
Karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar, tidak saja kepada kerugian keuangan negara dan penduduk Indonesia mengantongi KTP elektronik bermutu rendah hasil korupsi.
Tetapi juga merendahkan martabat dan kehormatan DPR RI yang ternyata dalam kasus e-KTP fungsi pengawasannya lumpuh total berubah menjadi fungsi pelaku kejahatan korupsi.
Inilah yang harus KPK jadikan DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai korporasi yang ikut terlibat dalam kejahatan korupsi yang memerlukan pertanggungjawaban pidana.