Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Drama Petualangan Terdakwa Setya Novanto Berakhir Tanpa JPU KPK Ajukan Replik secara Tertulis

Upaya untuk mencuci uang yang diduga bersumber dari hasil kejahatan korupsi e-KTP ternyata terus dilakukan oleh Setya Novanto.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Drama Petualangan Terdakwa Setya Novanto Berakhir Tanpa JPU KPK Ajukan Replik secara Tertulis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal yang patut kita apresiasi dari Jaksa Penuntut Umum adalah ketika usai Setya Novanto dan Tim Pembelanya membacakan Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyudahi dengan satu kalimat bahwa JPU KPK menolak seluruh dalil Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya dan meminta supaya agenda sidang berikutnya dengan acara Pembacaan Putusan.

Sikap JPU KPK ini menunjukkan bahwa Nota Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya tidak ada hal baru dan tidak ada informasi baru yang signifikan bahkan hanya mengulang-ulang cerita lama.

Sehingga tidak memerlukan tanggapan JPU KPK dalam bentuk Replik secara tertulis.

Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari

Publik berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana maksimum kepada Setya Novanto.

Karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar, tidak saja kepada kerugian keuangan negara dan penduduk Indonesia mengantongi KTP elektronik bermutu rendah hasil korupsi.

Tetapi juga merendahkan martabat dan kehormatan DPR RI yang ternyata dalam kasus e-KTP fungsi pengawasannya lumpuh total berubah menjadi fungsi pelaku kejahatan korupsi.

Berita Rekomendasi

Inilah yang harus KPK jadikan DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai korporasi yang ikut terlibat dalam kejahatan korupsi yang memerlukan pertanggungjawaban pidana.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas