Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Terorisme = Musuh Agama & Negara Demokrasi

Awal abad 21, serangan teroris di berbagai negara, telah menjadi ancaman global dan serangan terhadap keamanan negara-demokrasi yang berdaulat.

Editor: Toni Bramantoro

Oleh: Komarudin Watubun

Komarudin Watubun
Komarudin Watubun

Awal abad 21, serangan teroris di berbagai negara, telah menjadi ancaman global dan serangan terhadap keamanan negara-demokrasi yang berdaulat.

Hasil riset dan kajian Institute for Economic and Peace (2017) menemukan bahwa pada tahun 2014, sekitar 32.500 orang tewas di berbagai negara berdaulat, akibat serangan teroris. Tahun 2016, sekitar 25.673 orang tewas di berbagai negara, akibat serangan teroris (lihat peta).

Terorisme awal abad 21 juga termasuk satu dari ancaman dan pola konflik yang melibatkan aksi ekstrimis, aktor non-negara, dan tindakan aparat negara berdaulat. Aksi teroris melibatkan orang per orang hingga jaringan teroris lintas-negara, aktor-aktor non-negara, bahkan tindakan yang melanggar HAM Rakyat di berbagai negara.

Sehingga terorisme menjadi unsur penting dari perang saudara, insurgensi atau kontra-insurgensi, perang asimetris, hingga perang agama, suku dan ideologi di berbagai negara (Anthony Cordesman, 2017).

Sejak tahun 2001, keamanan dalam negeri sekitar 77 negara terancam dan terganggu oleh berbagai konsep, doktrin, taktik, dan pola serangan teroris. Khususnya keamanan negaranegara di Timur Tengah, Afrika Utara, Afrika Sub-Sahara, dan Asia Selatan, terancam dan terganggu oleh serangan teroris sejak awal abad 21 (Daniel Brown, 2017).

Di Negara RI, hingga tahun 2018, terorisme masih menjadi ancaman dan hambatan bagi keamanan Negara. Tepat 3 (tiga) hari pasca insiden di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang berakhir Kamis (10/5) pukul 07.15 WIB,

Berita Rekomendasi

Rakyat Negara RI kembali berduka akibat 3 (tiga) serangan bom bunuh-diri terhadap umat yang hendak beribadat di 3 (tiga) gereja di Surabaya, yang berawal dari pukul 07.30 wib.

Insiden Rutan Salemba Cabang Depok berlangsung 36 jam yang menewaskan 5 (lima) anggota POLRI gugur, 4 anggota lainnya luka-luka, dan satu napi teroris tewas. Serangan bom di tiga gereja, Surabaya, pada Minggu pagi 13 Mei 2018, menelan korban 11 tewas dan 41 lainnya luka-luka.

Sasaran serangan teroris ini jelas bertujuan menciptakan polarisasi di masyarakat dan adu-domba antar-umat beragama. Konsep, doktrin, pola gerakan, dan tindakan teroris (terorisme) adalah musuh agama-agama yang diakui oleh Pasal 29 UUD 1945 di Negara RI.

Serangan teroris pada level nasional dan internasional juga bertujuan menciptakan anarkhi, menggangu organ negara, menyerang aparat keamanan, dan menghambat proses demokrasi.

Misalnya, Rakyat dan Pemerintah Negara RI yang sedang bersiap menyelenggarakan Pilkada (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) di berbagai daerah, terancam dan terganggu oleh serangan teroris. Jadi, terorisme merupakan suatu ideologi anti-negara dan anti-demokrasi.

Khususnya bagi Negara RI yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Pancasila (Alinea IV Pembukaan UUD 1945), segala doktrin, konsep, dan bentuk aksi teror oleh siapa pun, organisasi, kelompok, atau organ apa pun di Negara RI, selalu bertentangan dengan nilainilai dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke-2 Pancasila), iman kepada Tuhan Yang Maha Esa (Sila 1 Pancasila), dan menggoyahkan persatuan-kesatuan Bangsa (Sila 3 Pancasila).

Karena itu, Pemerintah dan DPR RI perlu mempercepat revisi UU No. 15 Tahun 2003 atau Presiden RI menerbitkan Perppu Larangan-Terorisme khususnya upaya-upaya pencegahan terorisme, sanksi dan pelibatan TNI-POLRI dalam operasi kontra-teror yang berpotensi mengganggu Kedaulatan Negara, sendi-sendi ketata-negaraan dan Pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di NKRI; upaya pencegahan antara lain perkuat peran koperasi merawat nilai-nilai kekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD 1945, mengatasi kemiskinan atau ketimpangan sosial-ekonomi, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat NKRI.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas