Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mendes PDTT Ingatkan Penggunaan Dana Desa Wajib PKT
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah 2018 pada Senin, (14/5/2018) di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta.
Dalam Rakornas yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dihadiri oleh sedikitnya 7.200 kepala desa terpilih dari seluruh Indonesia, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditingkat kecamatan.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai rakornas menyampaikan bahwa dirinya telah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo agar penggunaan dana desa yang dikucurkan sejak 2014 tersebut dimanfaatkan dengan sistem padat karya tunai agar uang yang digelontorkan bisa terus berputar didesa sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada didesa
Baca: Bikin Status Mengandung Ujaran Kebencian, Oknum PNS di Simeulue Diamankan
"Bapak presiden berpesan bahwa dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana desa itu dapat menggunakan material lokal, menggunakan program padat karya tunai sehingga uang dana desa itu bisa berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," katanya.
Program padat karya tunai, kata Eko, sudah wajib dilakukan mulai 2018. Sehingga, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.
Baca: Jual Aset dan Gagal ke Suriah, Balik ke Indonesia Kecewa..
"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan," katanya.