Manajemen Transportasi Penyeberangan Air Diminta Lebih Tegas
Dua kecelakaan ini menunjukkan betapa manajemen transportasi penyeberangan air di Indonesia buruk dan tidak dijalankan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyesalkan tragedi kecelakaan dua kapal penumpang yang terjadi di Danau Toba, Sumatera Utara, dan Selat Selayar, Sulawesi Selatan.
Dua kecelakaan ini dinilai menunjukkan betapa manajemen transportasi penyeberangan air di Indonesia buruk dan tidak dijalankan secara profesional.
Baca: Persib Bandung Ingin Rekrut yang Lebih Baik dari Pemain Persija Rafid Lestaluhu
PII menilai, ada pelanggaran serius dalam hal perizinan, peruntukan dan kelaikan kapal atas kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba dan KM Lestari Maju di Selat Selayar.
Wakil Ketua Umum PII, Heru Dewanto menjelaskan, seluruh regulasi mengenai transportasi penyeberangan air di Indonesia baik itu dari sisi teknis maupun keselamatan penumpang sebenarnya sudah ada, dan telah mengacu pada aturan internasional.
Selain itu, katanya, sertifikasi kapal juga secara jelas menunjukkan peruntukan kapal, apakah itu untuk kapal penumpang maupun kapal kargo. Faktanya di lapangan, pelanggaran aturan ini masih terus terjadi sehingga korbannya adalah penumpang sendiri.
Seperti yang diberitakan, penyebab utama karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba diduga kuat karena kelebihan muatan (overloaded).
“Seluruh regulasi sudah ada, tapi tidak dijalankan. Bisa karena faktor kecerobohan dan kompetensi, tapi bisa juga karena faktor kesengajaan. Pengawasan terhadap operator dan kelaikan kapal sangat lemah, sehingga membuat kesan keselamatan transportasi air diabaikan."
Terkait kecelakaan kapal yang beruntun ini, Heru menegaskan agar regulator dan pelaku usaha transportasi air berhenti bermain-main dengan keselamatan dan nyawa penumpang.
Regulator dituntut serius meningkatkan managemen operasional, sistem pengawasan, dan standar keselamatan.
Pelaku usaha diharuskan menerapkan standar keselamatan dan berhenti melanggar aturan yang membahayakan keselamatan. Sehingga, kecelakaan kapal yang disebabkan oleh faktor manusia (pelanggaran aturan, kecerobohan) tidak lagi terjadi kembali di masa mendatang.