Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab

Pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab
STRAITS TIMES
Grab mengumumkan telah mengakuisisi Uber dengan nilai yang tak diungkapkan. 

Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf (Pengamat Persaingan Usaha/ ketua KPPU RI 2015-2018)

MELIHAT laporan investigasi KPPU-nya Singapura itu, merger Grab-Uber ini berpotensi melanggar aturan persaingan sehat di negara ini. Apa saja tinjauan bapak mengenai laporan investigasi terhadap Grab tersebut?

Pengambilalihan asset Uber Oleh Grab di Asia Tenggara menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap persaingan di industri transportasi berbasis aplikasi online di negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

Baca: JK Sarankan ke Anies Baswedan Agar Maju di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Presiden PKS

Dalam kasus Singapura dan negara ASEAN lainnya, kecuali Indonesia, pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.

Grab Singapura menjadi pemain satu-satunya yang mendominasi atau memonopoli pasar Singapura. Sebelum akuisisi, Uber dan Grab bersaing satu sama lainnya di pasar ASEAN.

Artinya, struktur pasar yang semula dikuasai Oleh dua pemain dengan penguasaan pasar lebih dari 70 persen pasca akuisisi aset Uber oleh Grab menjadi terkonsentrasi pada satu pemain.

Grab menjadi pemain tunggal. Secara struktur, pasarnya berubah dari Pasar Duopoli menjadi monopoli.

Berita Rekomendasi

Sementara di Indonesia, pasar transportasi berbasis aplikasi Online juga berubah, Dari oligopoli menjadi duopoli.

Pasar Indonesia masih diuntungkan karena keberadaan Go-Jek sebagai pemain lokal yang relatif besar sehingga pengambilalihan aset Uber oleh Grab tidak menyebabkan perubahan struktur pasar menjadi monopoli atau terdapat pemain tunggal seperti yang terjadi di Singapura.

Secara umum, regulasi merger di Singapura dan Indonesia sangat berbeda, misalnya merger notification regim di Singapura bersifat volountary merger notification atau notifikasi merger bersifat sukarela.

Baca: Partai Demokrat Belum Buka Suara Ihwal Peluang Berkoalisi dengan PDIP

Dengan tetap memberi peluang kepada perusahaan yang akan merger menotifikasi atau melaporkan mergernya kepada Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS). Atau, pelaku usaha secara diam-diam berkonsultasi kepada CCCS.

Meskipun regim merger nya bersifat sukarela tetapi CCCS, KPPU-nya Singapura memiliki kewenangan berdasarkan inisiatif sendiri melakukan investigasi kepada pelaku usaha yang merger jika CCCS menduga aksi koorporasi tersebut secara nyata mengurangi persaingan di pasar bersangkutan, pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.

Hingga saat ini, CCCS menemukan bahwa pengambilalihan aset Uber oleh Grab telah menyebabkan hilangnya persaingan, dugaan adanya barier to entry ke dalam pasar.

Grab sebagai pemain tunggal diduga membuat perjanjian eksklusif dengan pengendara, pengemudi, perusahaan penyewaan kendaraan dan perusahaan taksi yang membatasi kerjasama dengan pemain aplikasi online lainnya yang akan masuk ke Pasar Singapura.

Padahal hingga saat ini, terdapat tiga pemain baru yang berpotensi masuk ke pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura. Yakni Go-Jek dari Indonesia, Jugnoo dari India dan Ryde pemain lokal Singapura.

Akibat dari pengambilalihan aset Uber oleh Grab di Singapura menyebabkan Grab sebagai pemain tunggal berpotensi menaikkan harga, mengurangi pelayanan, mengurangi komisi ke pengemudi dan juga menghilangkan sejumlah insentif kepada pengemudi dan juga pemilik kendaraan.

Menurut regulasi Singapura, meskipun bersifat volountary merger notification, mereka memiliki kewenangan melakukan investigasi atas inisiatif sendiri dan menetapkan sanksi denda jika terbukti akuisisi tersebut melanggar pasal dalam UU persaingan Singapura, khususnya Pasal 54 tentangan kegiatan yang dilarang dari Singapore Competition Act.

2. KPPU Singapura mengusulkan Grab melakukan langkah-langkah perbaikan.

Antara lain menghapus kewajiban ekklusivitas pada pengemudi yang menggunakan platform Grab's ride-hailing serta pengaturan eksklusivitasnya dengan armada taksi.

KPPU Singapura juga mengusulkan penetapan harga pra-transaksi dan tingkat komisi pengemudi sampai kompetisi atau menciptakan iklim persaingan usaha sehat.

Go-Jek disebutkan sebagai salah satu aplikator yang berancang-ancang ekspansi ke Singapura. Setelah melihat laporan itu, bagaimana potensi Go-Jek dan perusahaan aplikator lainnya bersaing sehat di Singapura?

Ada dua poin penting yang menjadi keputusan CCCS terhadap aksi akuisisi aset Uber oleh Grab. Yaitu menetapkan denda berupa uang dan mewajibkan Grab untuk melakukan remidi dalam rangka perbaikan.

Dalam keputusan remidi, terdapat 4 hal yang wajib dilakukan oleh Grab, yaitu:

Pertama, menghentikan perjanjian eksklusif antara Grab dengan pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan taxi yang membatasi masuknya pemain baru ke bisnis transportasi berbasis aplikasi online (Grab’s ride-hailing platform). 

Grab juga diminta untuk mencabut lock-in period, biaya penghentian kepada semua pengemudi yang menggunakan aplikasi Grab dan juga menghilangkan biaya penghentian kepada semua drivers yang menyewa kepada Grab.

Penghentian eksklusifitas ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada pengemudi dan juga meningkatkan contestability dari pasar.

Contestability dalam pasar platform transportasi online untuk memberi peluang sebesar-besarnya kepada new entrants atau pendatang Baru di pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.

Pasar yang bersifat kontestabel Berarti bahwa jika pemain tunggal dalam pasar mengeksploitasi pasar dengan menaikkan harga dan mengurangi pelayanan maka pemain baru akan masuk ke pasar bersangkutan, seperti Go-Jek dari Indonesia, Jugnoo dari India dan Ryde sebagai pemain lokal Singapura.

Rekomendasi untuk menghilangkan eksklusifitas dalam bisnis Grab bertujuan menghilangkan hambatan masuk pasar sehingga pasarnya bersifat contestable.

Kedua, menghilangkan perjanjian eksklusif antara Grab dengan perusahaan taksi dan penyewaan kendaraan yang dilakukan secara private untuk meningkatkan pilihan kepada pengemudi, pengendara dan menciptakan pasar yang bersifat kontestabel.

Ketiga, mewajibkan Grab untuk menjaga agar harga dan komisi kepada pengemudi tidak mengalami perubahan signifikan paska akuisisi aset Uber oleh Grab.

Langkah remidi ini lumrah dilakukan kepada perusahaan yang melakukan pengambilalihan atau merger yang dapat berdampak pada struktur pasar yang monopoli atau duopoli.

Keempat, menghindari terjadinya integrasi vertikal dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi online dengan mewajibkan Grab menjual Lion City Rental Car kepada pesaing.

Hal ini dapat memfasilitasi perusahaan baru yang akan masuk ke pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.

Berdasarkan keputusan CCCS maka Go-Jek Indonesia, Jugnoo India dan Ryde Singapura memiliki peluang yang lebih besar untuk berbisnis di pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.

3. Grab-Uber disinyalir memonopoli bisnis transportasi online sehingga kompetitor kesulitan memasuki pasar di Singapura. Apakah laporan investigasi KPPU-Singapura itu akan berdampak terhadap Grab di Indonesia?

Indonesia dan Singapura memiliki rezim merger yang berbeda satu sama lain.

Singapura menganut volountary merger notification atau notifikasi bersifat sukarela namun memiliki kewenangan menetapkan denda jika merger tersebut melanggar undang-undang persaingan Singapura.

Sementara rezim merger Indonesia adalah Post merger notification atau notifikasi merger yang dilakukan setelah merger atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis.

KPPU Indonesia memiliki kewenangan membatalkan merger atau akuisisi jika merger atau akuisisi tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti adanya perjanjian eksklusif yang menyebabkan terhambatnya pesaing untuk masuk ke pasar.

Dalam hal terdapat potensi penetapan harga jual sangat rendah dengan maksud untuk mematikan pesaing atau mengusir pesaing dari pasar atau menghambat pesaing masuk pasar maka KPPU Indonesia memiliki kewenangan untuk membatalkan merger atau akuisisi tersebut.

Namun demikian, terdapat perbedaan antara regulasi merger Indonesia dan Singapura dalam kaitan pengambilalihan atau akuisisi aset.

Akuisisi aset di Singapura termasuk yang dapat dinotifikasi ke CCCS (KPPU Singapura).

Sementara dalam kasus Indonesia, pengambilalihan aset tidak wajib dilaporkan ke KPPU Indonesia meskipun secara substansial tindakan tersebut mempengaruhi pangsa pasar.

Hal yang dapat dilakukan di Indonesia dalam kaitan akuisisi aset Uber oleh Grab adalah melakukan monitoring secara periodik terhadap Grab pasca akuisisi.

Apalagi jika Grab didukung oleh pembiayaan besar dalam bisnis yang banyak memberikan subsidi kepada mitra pengemudi dan pengendara.

Salah satu potensi yang dilakukan Grab pasca akuisisi aset Uber adalah melakukan jual rugi untuk mengusir pesaing dari pasar atau bisa disebut predatory pricing dengan berlindung di balik program promosi.

Yaitu penetapan harga jual sangat rendah untuk mematikan pesaing.

Setelah pesaing mati, perusahaan bersangkutan menjadi perusahaan monopoli yang berpotensi mengeksploitasi pasar dengan harga jual tinggi, menghilangkan persaingan dan berkurangnya kualitas pelayanan.

Perusahaan monopoli akan cenderung mengeksploitasi pasar dengan harga jual yang tinggi, seperti dalam temuan CCCS Singapura pasca akuisisi aset Uber oleh Grab.

4. Apakah laporan itu menjadi acuan atau dijadikan pertimbangan bagi KPPU Indonesia untuk meninjau ulang akuisisi Uber oleh Grab di Indonesia?

Regulasi merger Indonesia berbeda dengan Singapura, dimana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib di notifikasi kepada otoritas persaingan Indonesia.

Hal yang dapat dilakukukan di Indonesia adalah melakukan monitoring terhadap tindakan yang dilakukan oleh Grab paska akusisi.

Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing, apa lagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat.

5. Setelah Grab mengakuisi Uber, apa tinjauan bapak mengenai iklim persaingan Go-Jek dan Grab di Indonesia?

Paska akuisisi Uber oleh Grab menyebabkan pasar transportasi berbasis aplikasi online menjadi terkonsentrasi pada dua pemain besar, yaitu Go-Jek dan Grab.

Pasar yang bersifat duopoli harus dijaga sehingga tetap bersaing secara sehat dan tidak mengarah pada predatory pricing dengan maksud mematikan pesaing yang berlindung di balik program promosi.

Atau menghambat masuknya pemain baru ke pasar dengan penetapan harga jual yang sangat rendah.

6. Apa sebaiknya yang perlu ditata atau rekomendasi (himbauan) regulator mengenai hal itu di Indonesia?

Hal yang paling penting adalah melakukan monitoring kepada perusahaan hasil akuisisi. Tujuannya untuk menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing secara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas