Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab
Pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.
Editor: Choirul Arifin
Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf (Pengamat Persaingan Usaha/ ketua KPPU RI 2015-2018)
MELIHAT laporan investigasi KPPU-nya Singapura itu, merger Grab-Uber ini berpotensi melanggar aturan persaingan sehat di negara ini. Apa saja tinjauan bapak mengenai laporan investigasi terhadap Grab tersebut?
Pengambilalihan asset Uber Oleh Grab di Asia Tenggara menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap persaingan di industri transportasi berbasis aplikasi online di negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Baca: JK Sarankan ke Anies Baswedan Agar Maju di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Presiden PKS
Dalam kasus Singapura dan negara ASEAN lainnya, kecuali Indonesia, pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.
Grab Singapura menjadi pemain satu-satunya yang mendominasi atau memonopoli pasar Singapura. Sebelum akuisisi, Uber dan Grab bersaing satu sama lainnya di pasar ASEAN.
Artinya, struktur pasar yang semula dikuasai Oleh dua pemain dengan penguasaan pasar lebih dari 70 persen pasca akuisisi aset Uber oleh Grab menjadi terkonsentrasi pada satu pemain.
Grab menjadi pemain tunggal. Secara struktur, pasarnya berubah dari Pasar Duopoli menjadi monopoli.
Sementara di Indonesia, pasar transportasi berbasis aplikasi Online juga berubah, Dari oligopoli menjadi duopoli.
Pasar Indonesia masih diuntungkan karena keberadaan Go-Jek sebagai pemain lokal yang relatif besar sehingga pengambilalihan aset Uber oleh Grab tidak menyebabkan perubahan struktur pasar menjadi monopoli atau terdapat pemain tunggal seperti yang terjadi di Singapura.
Secara umum, regulasi merger di Singapura dan Indonesia sangat berbeda, misalnya merger notification regim di Singapura bersifat volountary merger notification atau notifikasi merger bersifat sukarela.
Baca: Partai Demokrat Belum Buka Suara Ihwal Peluang Berkoalisi dengan PDIP
Dengan tetap memberi peluang kepada perusahaan yang akan merger menotifikasi atau melaporkan mergernya kepada Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS). Atau, pelaku usaha secara diam-diam berkonsultasi kepada CCCS.
Meskipun regim merger nya bersifat sukarela tetapi CCCS, KPPU-nya Singapura memiliki kewenangan berdasarkan inisiatif sendiri melakukan investigasi kepada pelaku usaha yang merger jika CCCS menduga aksi koorporasi tersebut secara nyata mengurangi persaingan di pasar bersangkutan, pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.
Hingga saat ini, CCCS menemukan bahwa pengambilalihan aset Uber oleh Grab telah menyebabkan hilangnya persaingan, dugaan adanya barier to entry ke dalam pasar.
Grab sebagai pemain tunggal diduga membuat perjanjian eksklusif dengan pengendara, pengemudi, perusahaan penyewaan kendaraan dan perusahaan taksi yang membatasi kerjasama dengan pemain aplikasi online lainnya yang akan masuk ke Pasar Singapura.