Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab

Pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab
STRAITS TIMES
Grab mengumumkan telah mengakuisisi Uber dengan nilai yang tak diungkapkan. 

Akuisisi aset di Singapura termasuk yang dapat dinotifikasi ke CCCS (KPPU Singapura).

Sementara dalam kasus Indonesia, pengambilalihan aset tidak wajib dilaporkan ke KPPU Indonesia meskipun secara substansial tindakan tersebut mempengaruhi pangsa pasar.

Hal yang dapat dilakukan di Indonesia dalam kaitan akuisisi aset Uber oleh Grab adalah melakukan monitoring secara periodik terhadap Grab pasca akuisisi.

Apalagi jika Grab didukung oleh pembiayaan besar dalam bisnis yang banyak memberikan subsidi kepada mitra pengemudi dan pengendara.

Salah satu potensi yang dilakukan Grab pasca akuisisi aset Uber adalah melakukan jual rugi untuk mengusir pesaing dari pasar atau bisa disebut predatory pricing dengan berlindung di balik program promosi.

Yaitu penetapan harga jual sangat rendah untuk mematikan pesaing.

Setelah pesaing mati, perusahaan bersangkutan menjadi perusahaan monopoli yang berpotensi mengeksploitasi pasar dengan harga jual tinggi, menghilangkan persaingan dan berkurangnya kualitas pelayanan.

Berita Rekomendasi

Perusahaan monopoli akan cenderung mengeksploitasi pasar dengan harga jual yang tinggi, seperti dalam temuan CCCS Singapura pasca akuisisi aset Uber oleh Grab.

4. Apakah laporan itu menjadi acuan atau dijadikan pertimbangan bagi KPPU Indonesia untuk meninjau ulang akuisisi Uber oleh Grab di Indonesia?

Regulasi merger Indonesia berbeda dengan Singapura, dimana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib di notifikasi kepada otoritas persaingan Indonesia.

Hal yang dapat dilakukukan di Indonesia adalah melakukan monitoring terhadap tindakan yang dilakukan oleh Grab paska akusisi.

Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing, apa lagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat.

5. Setelah Grab mengakuisi Uber, apa tinjauan bapak mengenai iklim persaingan Go-Jek dan Grab di Indonesia?

Paska akuisisi Uber oleh Grab menyebabkan pasar transportasi berbasis aplikasi online menjadi terkonsentrasi pada dua pemain besar, yaitu Go-Jek dan Grab.

Pasar yang bersifat duopoli harus dijaga sehingga tetap bersaing secara sehat dan tidak mengarah pada predatory pricing dengan maksud mematikan pesaing yang berlindung di balik program promosi.

Atau menghambat masuknya pemain baru ke pasar dengan penetapan harga jual yang sangat rendah.

6. Apa sebaiknya yang perlu ditata atau rekomendasi (himbauan) regulator mengenai hal itu di Indonesia?

Hal yang paling penting adalah melakukan monitoring kepada perusahaan hasil akuisisi. Tujuannya untuk menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing secara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas