Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab
Pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.
Editor: Choirul Arifin
Padahal hingga saat ini, terdapat tiga pemain baru yang berpotensi masuk ke pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura. Yakni Go-Jek dari Indonesia, Jugnoo dari India dan Ryde pemain lokal Singapura.
Akibat dari pengambilalihan aset Uber oleh Grab di Singapura menyebabkan Grab sebagai pemain tunggal berpotensi menaikkan harga, mengurangi pelayanan, mengurangi komisi ke pengemudi dan juga menghilangkan sejumlah insentif kepada pengemudi dan juga pemilik kendaraan.
Menurut regulasi Singapura, meskipun bersifat volountary merger notification, mereka memiliki kewenangan melakukan investigasi atas inisiatif sendiri dan menetapkan sanksi denda jika terbukti akuisisi tersebut melanggar pasal dalam UU persaingan Singapura, khususnya Pasal 54 tentangan kegiatan yang dilarang dari Singapore Competition Act.
2. KPPU Singapura mengusulkan Grab melakukan langkah-langkah perbaikan.
Antara lain menghapus kewajiban ekklusivitas pada pengemudi yang menggunakan platform Grab's ride-hailing serta pengaturan eksklusivitasnya dengan armada taksi.
KPPU Singapura juga mengusulkan penetapan harga pra-transaksi dan tingkat komisi pengemudi sampai kompetisi atau menciptakan iklim persaingan usaha sehat.
Go-Jek disebutkan sebagai salah satu aplikator yang berancang-ancang ekspansi ke Singapura. Setelah melihat laporan itu, bagaimana potensi Go-Jek dan perusahaan aplikator lainnya bersaing sehat di Singapura?
Ada dua poin penting yang menjadi keputusan CCCS terhadap aksi akuisisi aset Uber oleh Grab. Yaitu menetapkan denda berupa uang dan mewajibkan Grab untuk melakukan remidi dalam rangka perbaikan.
Dalam keputusan remidi, terdapat 4 hal yang wajib dilakukan oleh Grab, yaitu:
Pertama, menghentikan perjanjian eksklusif antara Grab dengan pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan taxi yang membatasi masuknya pemain baru ke bisnis transportasi berbasis aplikasi online (Grab’s ride-hailing platform).
Grab juga diminta untuk mencabut lock-in period, biaya penghentian kepada semua pengemudi yang menggunakan aplikasi Grab dan juga menghilangkan biaya penghentian kepada semua drivers yang menyewa kepada Grab.
Penghentian eksklusifitas ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada pengemudi dan juga meningkatkan contestability dari pasar.
Contestability dalam pasar platform transportasi online untuk memberi peluang sebesar-besarnya kepada new entrants atau pendatang Baru di pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.
Pasar yang bersifat kontestabel Berarti bahwa jika pemain tunggal dalam pasar mengeksploitasi pasar dengan menaikkan harga dan mengurangi pelayanan maka pemain baru akan masuk ke pasar bersangkutan, seperti Go-Jek dari Indonesia, Jugnoo dari India dan Ryde sebagai pemain lokal Singapura.