Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab
Pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.
Editor: Choirul Arifin
Rekomendasi untuk menghilangkan eksklusifitas dalam bisnis Grab bertujuan menghilangkan hambatan masuk pasar sehingga pasarnya bersifat contestable.
Kedua, menghilangkan perjanjian eksklusif antara Grab dengan perusahaan taksi dan penyewaan kendaraan yang dilakukan secara private untuk meningkatkan pilihan kepada pengemudi, pengendara dan menciptakan pasar yang bersifat kontestabel.
Ketiga, mewajibkan Grab untuk menjaga agar harga dan komisi kepada pengemudi tidak mengalami perubahan signifikan paska akuisisi aset Uber oleh Grab.
Langkah remidi ini lumrah dilakukan kepada perusahaan yang melakukan pengambilalihan atau merger yang dapat berdampak pada struktur pasar yang monopoli atau duopoli.
Keempat, menghindari terjadinya integrasi vertikal dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi online dengan mewajibkan Grab menjual Lion City Rental Car kepada pesaing.
Hal ini dapat memfasilitasi perusahaan baru yang akan masuk ke pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.
Berdasarkan keputusan CCCS maka Go-Jek Indonesia, Jugnoo India dan Ryde Singapura memiliki peluang yang lebih besar untuk berbisnis di pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.
3. Grab-Uber disinyalir memonopoli bisnis transportasi online sehingga kompetitor kesulitan memasuki pasar di Singapura. Apakah laporan investigasi KPPU-Singapura itu akan berdampak terhadap Grab di Indonesia?
Indonesia dan Singapura memiliki rezim merger yang berbeda satu sama lain.
Singapura menganut volountary merger notification atau notifikasi bersifat sukarela namun memiliki kewenangan menetapkan denda jika merger tersebut melanggar undang-undang persaingan Singapura.
Sementara rezim merger Indonesia adalah Post merger notification atau notifikasi merger yang dilakukan setelah merger atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis.
KPPU Indonesia memiliki kewenangan membatalkan merger atau akuisisi jika merger atau akuisisi tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti adanya perjanjian eksklusif yang menyebabkan terhambatnya pesaing untuk masuk ke pasar.
Dalam hal terdapat potensi penetapan harga jual sangat rendah dengan maksud untuk mematikan pesaing atau mengusir pesaing dari pasar atau menghambat pesaing masuk pasar maka KPPU Indonesia memiliki kewenangan untuk membatalkan merger atau akuisisi tersebut.
Namun demikian, terdapat perbedaan antara regulasi merger Indonesia dan Singapura dalam kaitan pengambilalihan atau akuisisi aset.