Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pemerintah Harus Punya Parameter Baru Angka Kemiskinan
Sedangkan menurut GK, seorang kepala rumah tangga (pendapatan tunggal) cukup berpenghasilan Rp1.604.880 agar sekeluarga tidak dikatakan miskin
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh Robby Alexander Sirait, M.E.
Ketua II Bidang Ekonomi, Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (DPN ISRI)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Dua minggu lalu BPS merilis persentase penduduk miskin Maret 2018 turun menjadi 9,82 persen. Terendah sepanjang sejarah dalam berbagai media pemberitaan.
Tak salah jika kita berikan apresiasi kepeada Pemerintah atas capaian penurunan kemiskinan ini, sebagai salah satu indikator kerja Pemerintah.
Akan tetapi, yang jadi soal dan tantangan saat ini adalah apakah parameter yang digunakan dalam mengukur kemiskinan tersebut sudah benar-benar mampu secara tepat untuk memotret kemiskinan yang sesungguhnya. Atau sekurang-kurangnya sudah sangat dekat dengan realita “kemiskinan” yang sebenarnya.
Mari kita lihat paramater yang digunakan, yakni Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Maret 2018, nominal GK sebesar Rp401.220 per kapita per bulan. Pertanyaan mendasarnya adalah “dengan parameter pengeluaran Rp401.220 per orang per bulan,tepatkah angka ini dijadikan sebagai ukuran batas kemiskinan?
Kalau mau jujur, angka GK tersebut masih tidak tepat dan masih jauh untuk jadi acuan kemiskinan. Ada beberapa hal yang mendasari parameter yang digunakan masih tepat dan masih jauh.
Pertama, coba kita bandingkan nilai GK tersebut (yang sudah dikonversi dengan berapa kg beras yang dapat dibeli) dengan rata-rata konsumsi beras per kapita per bulan orang Indonesia. Rata-rata konsumsi beras per orang per bulan sebesar 6 kg atau setara 200 gram per hari.
Sedangkan GK hanya mampu membeli 1-1,5 kg per bulan atau 34-53 gram per hari (ini masih menggunakan harga beras kualitas bawah II). Artinya, seluruh nilai GK tersebut hanya mampu membiayai (sedikit) kebutuhan beras. Tanpa sayur, buah dan lauk pauk. Dengan demikian, terlihat sangat jelas bahwa nilai GK sangat kecil dan bukanlah ukuran yang tepat dalam memotret kemiskinan yang sesungguhnya.
Kedua, mari kita kalkulasi berapa kira-kira penghasilan minimal seorang kepala rumah tangga (RT) agar sekeluarga tidak dikatakan orang miskin. Saat ini jumlah orang per rumah tangga sekitar 4 orang dan kita asumsikan hanya kepala rumah tangga yang bekerja.
Dengan menggunakan asumsi tersebut, maka seorang (laki-laki) kepala rumah tangga harus berpenghasilan seminimal-minimalnya Rp1.604.880 per bulan atau Rp53.496 per hari.
Besaran ini relatif sama dengan rata-rata upah buruh tani harian per maret 2018 yang sebesar Rp51.598 per hari. Artinya, rata-rata buruh tani kita sudah nyaris tidak miskin (karena upah hariannya sudah mendekati batas minimal GK per hari). Apa iya?, rasanya sangat tidak mungkin.
Ketiga, mari kita bandingkan angka Rp1.604.880 per bulan tadi (penghasilan minimal kepala RT agar tidak dikategorikan miskin) dengan rata-rata upah industri pengolahan yang sebesar Rp2.174.000/bulan per menurut data BPS per desember 2014.
Dengan perbandingan data ini, seolah-olah kita dapat menyimpulkan bahwa rata-rata semua buruh di industri pengolahan bukan masyarakat miskin (upahnya sudah jauh diatas garis kemiskinan untuk sekeluarga). Apa iya?, rasanya sangat tidak mungkin. Yang namanya (mayoritas) buruh, saat ini pasti bagian dari kelompok masyarakat miskin.
Terakhir, mari kita bandingkan antara angka GK dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut BPS, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL juga menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum. "Kebutuhan hidup layak", ini yang perlu di bold.