Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pekerja Musik Akan Mendirikan Serikat Musisi Indonesia (SMI)

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M Hanif Dhakiri mendukung penuh dibentuknya serikat pekerja musik atau Serikat Musisi Indonesia (SMI) di tengah

zoom-in Pekerja Musik Akan Mendirikan Serikat Musisi Indonesia (SMI)
ISTIMEWA
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mendukung penuh dibentuknya serikat pekerja musik atau Serikat Musisi Indonesia (SMI) di tengah era perubahan tekonologi informasi saat ini. 

Dikirimkan Kementerian Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M Hanif Dhakiri mendukung penuh dibentuknya serikat pekerja musik atau Serikat Musisi Indonesia (SMI) di tengah era perubahan tekonologi informasi saat ini. 

Baca: Morgan Oey Tak Akan Tinggalkan Musik, Cuma Rezekinya Sekarang di Film

Perlindungan hak-hak normatif bagi para seniman, khususnya musisi dibutuhkan untuk menjaga kreativitas dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja musik.

Apalagi, musik terus mengalami pertumbuhan pesat sebagai salah satu sub sektor ekonomi kreatif.

Baca: Kelakar Imam Nahrawi Saat Latihan Tandem bersama Atlet Sepeda Paralimpik Indonesia di Solo

“Saya dukung penuh usulan pembentukan serikat musisi ini sebagai wadah para pekerja seni musik. Malah saya pun ingin menjadi seniman karena saya sebenarnya juga pencipta lagu perlu dibentuk serikat pekerja musik,“ ujar Menaker Hanif saat menerima pendiri Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Indonesia (PAPPRI), Enteng Tanamal di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Menaker Hanif menekankan adanya perubahan teknologi informasi yang cepat  di dunia saat ini,  bangsa ini memerlukan kecepatan dan kreativitas untuk dapat bersaing dengan bangsa lain khususnya di bidang musik.

“Pemerintah siap memberikan asistensi serta pendampingan terhadap proses pembentukan SMI sampai  mendapatkan legalitas yang sah,” kata Menaker Hanif.

Berita Rekomendasi

Enteng Tanamal menyambut positif dukungan penuh Menaker Hanif atas pembentukan SMI yang memberikan perlindungan kepada musisi dan penyanyi. Menurut Enteng musik merupakan sektor usaha yang menguntungkan, tapi disayangkan musisi dan penyanyi menjadi pihak yang paling tidak menikmati keuntungannya.

“Ketika kita biarkan musisi kita sendirian, maka kemungkinan besar mereka mendapat kontrak yang kurang menguntungkan. Solusinya menciptakan budaya untuk menggunakan kontrak yang adil, “ kata Enteng Tanamal.

Ditegaskan Enteng, SMI diperlukan agar bangsa Indonesia juga mampu bersaing dengan mancanegara dalam bidang musik. Sebab saat ini hanya di Indonesia yang belum didirikan SMI. 

Adanya SMI dipastikan akan memberikan perlindungan dan pengaturan bagi para musisi dan penyanyi mengingat musisi berbeda dengan karyawan yang terikat dengan perusahaan.

“SMI perlu sekali di Indonesia, karena di belahan dunia semua sudah ada (serikat pekerja musik-red). Indonesia yang belum ada. Kalau kita keluar negeri, kita harus dapat rekomendasi dari serikat unit artis setempat. Kalau ngga, kita ga bisa masuk, “ katanya.

Selama ini lanjut Enteng, musisi belum memperoleh perlindungan atau peraturan yang membela hak-hak penyanyi  dan pemusik saat perform dalam suatu event musik.

“Ada kontrak, tapi apakah sesuai dengan aturan. Bahkan banyak yang tak memakai kontrak, habis menyanyi dikasih uang, selesai. Tidak mesti begitu, harus dibuat aturan-aturannya, “ katanya.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas