Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pembuktian terkait Benar Tidaknya Tuduhan Pencucian Uang oleh SBY Harus Melalui Proses Hukum
Jaksa Agung RI atau Kapolri dan/atau KPK harus merespons pernyataan SBY yang meminta agar dirinya ditangkap dan ditahan.
Editor: Dewi Agustina
Penulis:
Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advkat Peradi
JAKSA Agung RI atau Kapolri dan/atau KPK harus merespons pernyataan SBY yang meminta agar dirinya ditangkap dan ditahan.
"Tangkap & Penjarakan Saya, Kalau Fitnah Itu Benar" ketika menanggapi pemberitaan oleh media mainstream maupun media sosial bahwa SBY, Presiden ke-6 RI yang saat ini Ketua Umum Partai Demokrat melakukan pencucian uang yang sangat besar sebanyak Rp 177 triliun, berkaitan dengan bail out Bank Century, 10 tahun yang lalu.
Caranya adalah dengan membuka sebuah penyelidikan dan/atau penyidikan secara pro-yustisia agar bisa memastikan secara hukum, apakah pemberitaan sejumlah media mainstream dan media sosial tentang tuduhan pencucian uang sebesar Rp 177 triliun itu terbukti atau tidak.
Jika terbukti maka permintaan SBY untuk dipenjara terpenuhi, sedangkan jika tidak terbukti (fitnah), maka SBY bisa menuntut ganti rugi dan mendapatkan pemulihan nama baik.
Proses hukum terhadap kasus ini sangat penting dan mutlak dilakukan, untuk memastikan apakah pemberitaan tentang dugaan SBY melakukan pencucian uang sebesar Rp 177 trilun ini fitnah atau memang benar-benar terjadi tindak pidana pencucian uang.
Terlebih-lebih karena SBY sendiri meminta agar "tangkap dan penjarakan saya" (SBY) kalau fitnah itu benar.
Karena itu hanya dengan "due proces of law", maka keinginan SBY bisa dipenuhi.
Karena itu guna membuat terang perkara ini, apakah kasus ini benar-benar sebagai fitnah semata-mata atau apakah perkara ini benar-benar telah merupakan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang, serta siapa saja pelakunya, maka pembuktiannya hanya bisa diperoleh melalui sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP.
Tidak bisa hanya dengan klarifikasi dan saling membantah di media dengan menuduh pemerintah berada di balik fitnah ini.
Sebuah Harian Nasional, Sabtu tanggal 15 September 2018 telah memberitakan dengan judul headline, "SBY : Tangkap & Penjarakan Saya, Kalau Fitnah Itu Benar", maka sepanjang menyangkut aspek fitnah, karena ini adalah delik aduan, maka SBY harus mengambil inisiatif untuk mengadu kepada pihak Polri jika SBY benar-benar merasa dirinya telah menjadi korban fitnah.
Begitu juga sebaliknya Jaksa Agung RI atau Kapolri atau KPM harus pro-aktif memproses hukum tuduhan pencucian uang sebesar Rp 177 trilun berkaitan dengan bail out Bank Century 10 tahun yang lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum.
Jaksa Agung RI, Kapolri atau KPK tidak boleh membiarkan isu ini menjadi konsumsi media dan polemik murahan untuk saling menuduh, melainkan mutlak dilakukan proses hukum.
Mengapa, karena di satu pihak nama baik SBY, sebagai seorang mantan Presiden harus dilindungi, juga di pihak lain karena ini menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang dengan angka kerugian yang sangat fantastik, yang terjadi pada rezim SBY, maka inipun harus dibuktikan.
Sebagaimana puluhan kader partai mulai dari Menteri, Anggota DPR RI, Gubernur, Bupati dan DPRD, diproses hukum dan masuk penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.