Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pemerintah Diminta Buka Keran Moratorium Pemekaran Daerah
Aksi nasional itu diikuti oleh ribuan anggota tim Presidium dari 314 CDOB se Indonesia termasuk lima daerah otonomi baru asal Kalimantan Utara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Ratusan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran DOB Se Indonesia (FORKONAS PP DOB SI), hari ini, Senin (24/9/2018), beraudensi dengan para senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sekaligus menggelar aksi damai di depan Istana negara Jakarta.
Baca: KPU: Pengamanan, Pengawalan, dan Kesehatan Tetap Melekat ke Jokowi
Dewan Pimpinan Pusat Forum Nasional Oercepatan CDOB Se Indonesia Koordinator Wilayah Kalimantan, Lumbis Pangkayungon mengungkapkan, aksi nasional itu diikuti oleh ribuan anggota tim Presidium dari 314 CDOB se Indonesia termasuk lima daerah otonomi baru asal Kalimantan Utara (Kaltara).
Satu di antaranya Calon DOB Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya Perbatasan) yang merupakan Calon DOB yang diusulkan oleh Pemerintah Kalimantan Utara di Perbatasan Indonesia-Sabah Malaysia yang usulannya telah sampai di Kementerian dalam negeri dan telah melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Pemerintah berharap dengan adanya otonomi baru disana akan memperkuat ketahanan nasional diperbatasan terutama bisa berdampak cepat bagi perbaikan kesejahteraan.
Tetapi semua ini terhalang karena belum terbitnya PP Desertada dan Detada menurut Lumbis Pangkayungon.
"Tuntutan seluruh DOB di Indonesia adalah hak yang dijamin Undang Undang (UU) apalagi sejak diundangkannya UU nomor 23 Tahun 2014, belum ada aturan turunan UU tersebut. Padahal dalam konsideran UU 23 Tahun 2014 disebutkan harus ada PP yang digunakan sebagai aturan operasional dari Undang-undang tersebut."
“Sudah 4 Tahun belum ada terbit PP, padahal ini sangat mendasar bagi daerah yang mengusulkan DOB serta menjadi acuan baru tentang mekanisme pengusulan."
Dijelaskan, pihaknya mempertanyakan alasan pemerintah tidak menerbitkan PP tersebut sebagai dasar dan standar baru pengusulan DOB yang tidak berkaitan dengan Moratorium.
"Setiap kita tanya kapan terbit PP-nya selalu dijawab pula masalah kemampuan keuangan negara padahal tak berkolelasi langsung. Kan, yang kami tanya PP-nya kapan diterbitkan bukan kapan kami dimekarkan karena PP itu menjadi bahan acuan baru oleh Presidium DOB untuk menyusun penyesuaian usulan bahkan menjadi dasar pemerintah sendiri untuk menseleksi DOB-DOB yang layak."