Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pemilu Serentak Harus Didukung Stabilitas Negara Jika Tidak Akan Kacau kata Didik Suhariyanto

Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno menggelar diskusi Kamisan di Kampus Universitas Bung Karno, Kamis (6/12/20

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pemilu Serentak Harus Didukung Stabilitas Negara Jika Tidak Akan Kacau kata Didik Suhariyanto
ist
Direktur Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Dr. Didik Suhariyanto SH, MH 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno menggelar diskusi Kamisan di Kampus Universitas Bung Karno, Kamis (6/12/2018).

Direktur Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Dr. Didik Suhariyanto SH, MH yang hadir sebagai pembicara mengatakan Rakyat yang memiliki peran besar dalam mengendalikan kondisi pelaksanaan pemilu serentak 2019

"Untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPR Propinsi serta Kabupaten/Kota pada tanggal 17 April 2019 mendatang, rakyat yang menentukan nasib bangsanya untuk menetapkan keputusan yang tertinggi dibidang politik, dan memiliki hak untuk ikut serta melakukan aktifitas kenegaraan, bukan diluar kesadaran yang menpengaruhinya," ungkap Didik Suhariyanto.

Rakyat dikatakannya harus bersatu dengan kesadarannya untuk menentukan hak pilih tanpa adanya tekanan, paksaan,
diskriminasi, intoleransi, saling menghujat maupun menebar kebencian.

"Apabila kondisi diluar kesadaran rakyat, negara menjadi tidak stabil maka akan berpengaruh pada prosedur pelaksanaan teknis Pemilu serentak yang pertama di Indonesia. Karena Pemilu serentak dilaksaksanakan secara manual dan rumit dengan mencoblos lima kertas suara untuk memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya.

Menurutnya, Pemilu serentak adalah hasil dari uji materi UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dan Mahkamah Konstitusi menyetujui pelaksanaan Pemilu Serentak melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

"Dengan sistem Pemilu proporsional terbuka pemilihan langsung," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dikatakan oleh Didik Suhariyanto, pelaksanaan Pemilu Serentak apabila tidak didukung dengan stabilitas negara, maka pelaksanaan Pemilu akan kacau.

"Tanpa stabilitas akan menjadi sumber kerawanan pelaksanaan Pemilu Serentak, mengingat kondisi geografis, pengalaman kekerasan terhadap pemilih, konflik antar peserta pemilu, sehingga berpotensi menganggu dan menghambat proses pemilu serentak yang berdaulat rakyat. Dan yang terpenting dalam pelaksanaan pemilu serentak adalah netralitas penyelenggara pemilu," paparnya.

Ditempat yang sama, kordinator diskusi Kamisan Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UBK, Ir.Petrus Bramandaru SH mengatakan bahwa pihaknya, mahasiswa pasca sarjana UBK sangat peduli akan terselenggaranya Pemilu Serentak, bersih, damai, jujur serta bergembira.

"Mahasiswa pasca sarjana UBK sangat peduli akan terselenggaranya Pemilu Serentak, bersih, damai, jujur serta bergembira, mengingat pemilu serentak ini baru pertama kali diadakan di Indonesia," kata Petrus Bramandaru.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas