Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Persekusi Digital 3 – Bermain Detektif: Kasus Pemerkosaan
Jika suatu analisa dalam konteks kejahatan masih meragukan apalagi terbantahkan maka analisa itu pasti jauh dari kebenaran.
Editor: Dewi Agustina
Sehingga kemudian muncullah suatu hasil deduksi yang tidak terbantahkan.
Jika suatu analisa dalam konteks kejahatan masih meragukan apalagi terbantahkan maka analisa itu pasti jauh dari kebenaran.
Namun pihak yang melakukan analisa seperti ini ada yang berusaha membangun sebuah persepsi kebenaran dengan membangun opini publik.
Bagi orang yang tertuduh dan tidak diuntungkan oleh analisa seperti ini tentu tidak mendapatkan keadilan sama sekali. Di sinilah suatu tindakan persekusi terjadi.
Di era digital dengan bantuan media sosial dan cepatnya arus informasi sangatlah mudah untuk membangun sebuah opini, Persekusi sangatlah mudah dilakukan secara digital.
Dapat dipastikan, seorang Sherlock Holmes zaman NOW akan menolak melakukan persekusi digital seperti di atas.
Analisa Suatu Kasus Tuduhan Pemerkosaan
Alkisah, ada seseorang karyawati kontrak bekerja di suatu lembaga pemerintah, bernama RA. RA merupakan bawahan dan bekerja sebagai staf administrasi dari atasannya bernama SAB.
RA merupakan anak tunggal berasal dari keluarga biasa-biasa saja. Orang tuanya berpenghasilan di bawah UMR selama 25 tahun terakhir ini.
RA merasa senang sekali saat mendapat pekerjaan di lembaga ini. Di mana penghasilannya cukup baik.
Sehingga RA pun dapat membantu kedua orang tuanya untuk kehidupan keluarga mereka.
SAB adalah seorang pejabat yang memiliki integritas baik, tegas dan sangat disiplin. Tegas dan disiplin ini acapkali dikategorikan sebagai pemarah.
Sehingga banyak sekali pihak yang tidak bisa mengikuti gaya SAB ini merasa tidak suka.
Padahal SAB berlaku seperti itu hanya dalam urusan pekerjaan dan cara itu dilakukan untuk kebaikan lembaga pemerintah tersebut.