Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Belajar Dari Petisi Pegawai KPK
Benar tidaknya tuduhan pegawai perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.
Editor: Husein Sanusi
Belajar Dari Petisi Pegawai KPK
Oleh: Djindar Rohani, MBA, CFE, CFrA (Praktisi Kepatuhan)
Petisi 114 penyelidik dan penyidik KPK yang diajukan kepada Pimpinan KPK pada tanggal 29 Maret 2019 yang berjudul “Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus” seharusnya bisa diredam secara internal seandainya proses pengaduan internal KPK berjalan secara efektif.
Ada dua permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pimpinan KPK.
Pertama, terkait proses internal: Belum efektifnya sistem pengaduan internal dan proses penyelesaian permasalahannya menyebabkan pegawai memilih jalur pengajuan petisi untuk memecahkan masalah.
Kedua, terkait substansi petisi: Benar tidaknya tuduhan pegawai perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.
Terkait pembenahan proses internal KPK, sebenarnya kelemahan dalam hal penegakan aturan, komunikasi, dukungan struktur dan fungsi organisasi sudah teridentifikasi sejak tahun 2017 sesuai yang tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK 2017.
Kejadian pengajuan petisi oleh pegawai KPK saat ini menunjukkan masih belum cukupnya upaya perbaikan dalam komponen-komponen integritas organisasi KPK.
Ke depan pembenahan internal ini perlu mendapatkan prioritas untuk menguatkan integritas organisasi. Sehingga kerjasama antar fungsi, baik secara horisontal maupun vertikal, akan solid dan kepercayaan pegawai terhadap unsur pimpinan tetap terjaga.
Penegakan aturan dalam suatu organisasi akan kuat jika didukung dengan sistem kepatuhan (compliance system) yang terstruktur dan terintegrasi, serta dijalankan secara konsisten.
Salah satu komponen utama dalam sistem kepatuhan tersebut adalah sistem saluran pengaduan (whistleblowing system).
Sistem saluran pengaduan yang efektif dilakukan secara independen, baik melalui pihak ketiga maupun oleh fungsi internal yang independen.
Proses bisnis penanganan aduan harus mengakomodasi berbagai jenis aduan, termasuk indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di semua tingkatan.
Sebagai agen penggerak (trigger mechanism) dalam pemberantasan korupsi dan mempunyai peran strategis dalam pembangunan Sistem Integritas Nasional (SIN) sesuai yang tertuang dalam Road Map KPK 2011-2023, KPK seharusnya sudah mempunyai sistem integritas yang kuat. Dan sistem saluran pengaduan menjadi salah satu komponen utama dari sistem integritas tersebut.
Untuk mendapatkan lejitimasi dan menjaga kredibilitas, KPK harus berperan sebagai role model yang menjadi panutan bagi pilar-pilar yang lain dalam Sistem Integritas Nasional, termasuk lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hal ini perlu didukung dengan sistem integritas yang kuat.
Terkait substansi, permasalahan yang diangkat dalam petisi cukup sensitif karena menyangkut terhambatnya pengusutan perkara hingga pembiaran terhadap indikasi pelanggaran berat oleh pegawai KPK.
Seandainya tuduhan pegawai yang tertuang dalam petisi tersebut tidak benar, seharusnya Pimpinan KPK sudah bisa menetralisir dan mengkomunikasikan kepada pegawai sebelum permasalahannya menimbulkan keresahan. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara internal.
Terungkapnya permasalahan internal KPK kepada publik, apalagi terkait indikasi penghambatan pengusutan perkara, akan berdampak negatif terhadap kredibilitas KPK dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat kepada KPK.
Penyelesaiannyapun menjadi lebih berat karena KPK harus menyelesaikan substansi permasalahannya dan pada waktu yang sama mengambil kembali kepercayaan publik terhadap KPK.
Agar penanganan kasus-kasus korupsi yeng sedang berjalan tidak terganggu, Pimpinan KPK perlu segera menyelesaikan penanganan petisi pegawai dari sisi substansi.
Dan untuk mencegah kejadian yang sama ke depan, Pimpinan KPK perlu memberikan prioritas untuk memperkuat sistem integritas organisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.