Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Haruskah Mempertahankan Pemilu Serentak?

Fakta pasca pemilu serentak nasional 17 April 2019 ini harus dimaknai sebagai tragedi nasional.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Haruskah Mempertahankan Pemilu Serentak?
Istimewa
Osbin Samosir, Pengajar Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia, Jakarta. 

Misalnya, isu penggunaan e-KTP memaksa petugas KPPS harus menjelaskan dan “mengusir” para pemilih dari lokasi TPS di hari pemilu yang ngotot untuk memilih.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVIII/2019 memperbolehkan penggunaan e-KTP dan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk memilih.

Kurangnya penjelasan kepada public dikalahkan oleh isu hoaks ditengah antusiasme public mengikuti pilpres membuat pemilih yang tidak terdaftar berduyun-duyun mendatangi TPS.

Padahal Putusan MK mempersyaratkan lokasi pemilih harus sesuai alamat KTP.

Belum lagi tekanan dari para saksi atau caleg yang ingin “bermain mata” dengan petugas TPS.

Kedua, surat suara pilpres yang sederhana sangat berbeda dengan surat suara pileg yang teramat rumit.

Jumlah 5 (lima) jenis surat suara di setiap TPS telah menyulitkan KPPS memastikan perolehan suara setiap partai ditambah perolehan setiap caleg untuk satu partai yang sama terhadap perolehan suara 14 (empat belas) partai politik bagi level DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan para caleg DPD RI.

Berita Rekomendasi

Setiap petugas TPS harus secermat mungkin memastikan perolehan suara setiap partai dan setiap caleg yang dituangkan dalam Formulir C-1 yang menjadi basis penghitungan suara di tingkat TPS bagi masing-masing 5 (lima) kotak suara.

Jika menggunakan hitungan sederhana dengan 14 partai politik untuk pemilu nasional dan jika setiap partai politik mengusulkan 7 (tujuh) orang caleg saja masing-masing di tiga surat suara, maka untuk setiap DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sudah berjumlah 294 orang caleg (7 caleg x 14 partai politik x 3 jenis surat suara DPR/D).

Ini belum termasuk perolehan suara atas nama partai politik yang surat suaranya tidak mencoblos caleg.

Belum lagi harus memastikan perolehan suara masing-masing calon DPD RI, seperti dari Provinsi Jawa Barat ada 59 orang calon DPD RI.

Kerumitan luar biasa ini meminta adrenalin psikologis sangat tinggi dan kesehatan fisik sangat prima untuk memastikan akurasi dan validitas penghitungan suara.

Petugas KPPS yang sudah mengawal surat suara sehari sebelumnya, sangat mungkin bekerja selama 36 jam sepenuh waktu tanpa istirahat dengan gaji dibawah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Usulan Pemilu Serentak

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas