Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tim Advokasi Dewi Tanjung Desak Polda Metro Jaya Melakukan Upaya Paksa Terhadap Eggi Sudjana Dkk
Tim Advokasi Dewi Tanjung mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya paksa terhadap Eggi Sudjana dkk.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Petrus Selestinus
Anggota Tim Advokasi Dewi Tanjung
GERAKAN Eggi Sudjana dan Amien Rais menganai apa yang disebut people power akhir-akhir semakin meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Karena ada ancaman mengerahkan massa dalam jumlah jutaan yang diawali dengan langkah permulaan berupa aksi Eggi Sudjana mengumpulkan sejumlah orang dan memprovokasi agar melakukan gerakan people power menolak penghitungan resmi KPU hasil pemilu pilpres 2019, sebagaimana rekaman videonya telah diserahkan oleh Dewi Tanjung kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Mei 2019.
Dalam kaitan dengan kedudukan Dewi Tanjung sebagai Pelapor, maka Dewi Tanjung dan Tim Advokasinya menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidik guna melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Terutama kebutuhan Penyidik mengenai saksi-saksi penting di lapangan dan rekaman video terkait pernyataan Eggi Sudjana yang bernada provokatif mengajak publik untuk melakukan gerakan people power, menolak penghitungan resmi hasil pemilu 2019 oleh KPU dan mempercepat pelantikan Prabowo sebagai Presiden 2019.
Untuk itu Tim Advokasi Dewi Tanjung mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya paksa terhadap Eggi Sudjana dkk.
Karena gerakan Eggi Sudjana dan Tim Kuasa Hukumnya sudah mulai mengarah kepada mempersulit tugas Penyidik, meremehkan kerja penyidik dengan tidak memenuhi agenda pemeriksaan Penyidik tanggal 3 Mei 2019, dengan alasan klarifikasi yang diberikan Eggi Sudjana pada pemeriksaan sebelumnya dinilai sudah cukup.
Ini jelas tindakan pembangkangan yang sangat serius terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dan merusak sistim Hukum Acara Pidana.
Baca: Massa GERAK Dibubarkan Dua Kali, Eggi Sudjana : Ini Tragedi Demokrasi
Oleh karena itu Polri tidak perlu ragu untuk menangkap dan menahan Eggi Sudjana dkk pada pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019, jam 10.00 WIB, sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Penyidik tanggal 7 Mei 2019 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya tidak boleh ragu bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum yang berpotensi mengancam keutuhan NKRI.
Dengan status Eggi Sudjana menjadi tersangka, maka di tangan Penyidik Polda Metro Jaya sudah dipastikan telah terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti untuk mentersangkakan dan menahan Eggi Sudjana di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Apalagi pasal sangkaannya adalah melanggar pasal 107 jo. pasal 87 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian Eggi Sudjana dipastikan akan menghadapi masa penahanan sangat lama, selama proses Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 29 KUHAP.
Desakan Tim Advokasi Dewi Tanjung agar Kepolisian Polda Metro Jaya segera menahan Eggi Sudjana, hal itu dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan kembali ketentraman dan kedamaian yang akhir-akhir ini nyaris hilang.
Sekaligus gerakan people power yang digagas Amien Rais dan ditindaklanjuti oleh Eggi Sudjana dengan menggalang kekuatan massa, dapat dicegah dan tidak berkembang karena masyarakat semakin mengkristal dan terpolarisasi berdasarkan kelompok dukungan capres 01 dan capres 02.
Dalam pandangan publik, manuver Eggi Sudjana dkk bukan saja telah mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat, akan tetapi juga sudah mengarah kepada ancaman terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah.
Oleh karena itu Tim Advokasi Dewi Tanjung sangat berkepentingan untuk dilakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana pada pemeriksaan hari Senin tangal 13 Mei 2019, diawali dengan tindakan penangkapan selama 1 x 24 jam dan disusul dengan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasal 107 jo. 87 KUHP yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung diancaman dengan pidana penjara seumur hidup.