Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sidang MK: Pandawa Vs Kurawa!
Dari “wow” menjadi “wew”, dari yang dijanjikan akan mencengangkan, ternyata justru menyebalkan.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Sumaryoto Padmodiningrat
TRIBUNNEWS.COM - Dari “wow” menjadi “wew”, dari yang dijanjikan akan mencengangkan, ternyata justru menyebalkan.
Itulah yang terjadi dengan gugatan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin selaku pihak terkait.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, sesumbar akan menghadirkan saksi-saksi yang membuat suasana persidangan menjadi “wow” atau mencengangkan.
Namun faktanya, saksi-saksi yang diajukan justru menyebalkan atau membuat “wew”. Sesumbar ini laiknya sikap Kurawa kepada Pandawa dalam wiracarita Mahabharata.
Ya, bila kita cermati lebih dalam, persidangan di MK ini mirip “perang” antara Pandawa versus Kurawa, di mana MK merupakan padang Kurusetra.
Pandawa di pihak yang benar atau protagonis sehinga berhasil keluar sebagai pemenang, sedangkan Kurawa di pihak yang salah atau antagonis sehingga menjadi pecundang.
Betapa tidak?
Saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi bukannya memperkuat materi gugatan, yakni terjadi kecurangan dalam pilpres yang berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang menguntungkan Jokowi-Maruf sehingga pasangan calon ini menang, melainkan justru melemahkan.
Link berita media, misalnya, dinilai KPU dan para pakar tidak bisa dijadikan barang bukti. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi banyak yang memantik kontroversi.
Sebut saja Rahmadsyah Sitompul dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang dihadirkan sebagai saksi, Rabu (19/6/2019) malam hingga Kamis (20/6/2019) dini hari.
Ternyata, ia adalah seorang terdakwa perkara penyebaran hoax (berita palsu) terkait Pilkada Batubara 2018 yang statusnya sebagai tahanan kota.
Bagitu pun saksi Hairul Anas yang mengklaim Moeldoko manyatakan kecurangan adalah bagian dari demokrasi, yang kemudian dibantah Kepala Staf Kepresidenan itu, bahkan Moeldoko membuka kemungkinan melaporkan Hairul ke polisi dengan dugaan kesaksian palsu.
Saksi Beti Kristiana pun setali tiga uang. Ia menyebut jalan dari kediamannya di Kecamatan Teras ke Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, tak beraspal.