Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Strategi Sun Tzu dalam Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 79% terdakwa korupsi divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Strategi Sun Tzu dalam Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - “Pertahanan terbaik adalah menyerang,” kata Sun Tzu (544-496 SM), jenderal, filsuf dan ahli strategi militer asal Tiongkok kuno.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menerapkan strategi ala Sun Tzu ini dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (4/9), menyatakan, penindakan dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) masih diperlukan.

Sebagai aparat penegak hukum, KPK tak boleh mendiamkan bila terjadi tindak kejahatan.

Menurut Laode, OTT merupakan salah satu cara KPK melakukan penindakan kejahatan korupsi. Akan menjadi hal yang aneh jika penegak hukum malah seolah-olah membiarkan terjadinya kejahatan.

Tidak itu saja, Laode bahkan menyatakan pencegahan korupsi yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten.

Berita Rekomendasi

Artinya, KPK tidak sekadar defensif dengan hanya melakukan pencegahan, tetapi juga ofensif dengan melakukan penindakan, salah satunya dengan OTT, karena pertahanan terbaik adalah menyerang. Pemberantasan korupsi terbaik adalah dengan melakukan penindakan.  

Bila dulu Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya menuntut ilmu hingga ke negeri Tiongkok, kini KPK pun berguru ke Hongkong yang masih menjadi koloni Tiongkok.

Laode mengaku belajar dari Independent Commission Against Corupption (ICAC) atau komisi pemberantasan korupsi Hong Kong.

Menurut ICAC, sebagaimana dikutip Laode, pencegahan korupsi yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten. ICAC pun hingga kini masih melakukan penindakan-penindakan dalam pemberantasan korupsi.

Laode menegaskan, pencegahan korupsi yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten, karena tujuan hukum itu agar ada efek penjeraan, atau dalam dunia militer dikenal sebagai efek gentar (deterrence effect).

Tapi, tidak berarti upaya pencegahan tidak dilakukan. Pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara simultan, paralel dan seimbang, ibarat dua sisi dari mata uang yang sama.

Data KPK, selama tahun 2018 lembaga antirasuah ini melakukan OTT sebanyak 30 kali, sedangkan untuk tahun 2019 ini KPK baru melakukan OTT sebanyak 15 kali.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas