Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Strategi Sun Tzu dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 79% terdakwa korupsi divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara.
Editor: Hasanudin Aco
Mengapa penindakan demi penindakan yang dilakukan KPK gagal menjadi shock teraphy dan tidak menimbulkan deterrence effect? Terbukti, kasus korupsi di Indonesia masih marak.
Namun, kegagalan tersebut tak bisa semata-mata dibebankan kepada KPK, tetapi juga kepada lembaga peradilan mulai dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tipikor di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung (MA).
Sebab, banyak terdakwa korupsi yang akhirnya dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak menakutkan bagi calon koruptor lainnya, dan tidak membuat jera atau kapok koruptor itu sendiri.
Terbukti ada koruptor yang setelah bebas dari penjara, mereka kembali melakukan korupsi atau menjadi residivis korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 79% terdakwa korupsi divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara.
ICW juga mencarat, setidaknya ada tiga residivis korupsi, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua DPRD Jawa Timur M Basuki, dan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri.
Belakangan Bupati Kudus M Tamzil juga menjadi residivis korupsi.
Kita juga kerap menyaksikan koruptor saat digiring ke KPK atau mengadilan menunjukkan ekspresi tanpa beban atau bahkan masih sempat tersenyum bahkan tertawa.
Sebab itu, langkah KPK menerapkan strategi Sun Tzu dalam pemberantasan korupsi sungguh tepat.
Karyudi Sutajah Putra: Pegiat media, tinggal di Jakarta.