Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Strategi Sun Tzu dalam Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 79% terdakwa korupsi divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Strategi Sun Tzu dalam Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sebab, banyak terdakwa korupsi yang akhirnya dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak menakutkan bagi calon koruptor lainnya, dan tidak membuat jera atau kapok koruptor itu sendiri.

Terbukti ada koruptor yang setelah bebas dari penjara, mereka kembali melakukan korupsi atau menjadi residivis korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 79% terdakwa korupsi divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara.

ICW juga mencarat, setidaknya ada tiga residivis korupsi, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua DPRD Jawa Timur M Basuki, dan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri.

Belakangan Bupati Kudus M Tamzil juga menjadi residivis korupsi.

Kita juga kerap menyaksikan koruptor saat digiring ke KPK atau mengadilan menunjukkan ekspresi tanpa beban atau bahkan masih sempat tersenyum bahkan tertawa.

Sebab itu, langkah KPK menerapkan strategi Sun Tzu dalam pemberantasan korupsi sungguh tepat.

Rekomendasi Untuk Anda

Karyudi Sutajah Putra: Pegiat media, tinggal di Jakarta.

Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas