Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
RUU KUHP Dinilai Langgar HAM, Langkah Jokowi Tunda Pengesahan Tepat
Konsultan politik, Denny JA angkat bicara mengenai kontroversi RUU KUHP. Ia mendukung keputusan Jokowi.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM - Konsultan politik, Denny JA angkat bicara mengenai kontroversi RUU KUHP.
Ia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.
“Untung saja Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jika tidak, Jokowi, berserta pimpinan DPR akan dicatat sejarah sebagai pemimpin dan politisi yang membawa Indonesia melanggar hak asasi manusia," kata Denny JA dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9/2019).
Denny JA merujuk satu prinsip saja dalam RUU KUHP itu. Yaitu pidana seksual, pasal 417 KUHP ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Pasal itu, ujar Denny, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin PBB.
"Right to sexuality itu sudah menjadi prinsip Hak Asasi Manusia. Ia menjadi bagian dari Rights to privacy di bidang seksualitas," kata kata Denny.
Persepsi yang berbeda soal seksualitas dan tindakan yang mengikutinya, Denny mengayakan sejauh itu terjadi antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukanlah tindakan kriminal.
"Mungkin ada yang bertanya, dimana salah pasal itu? Bukankah memang hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa? Justru di situ masalahnya," kata Denny.
"Negara modern berdiri di atas prinsip: tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara," tambahnya.
Sambung Denny, prinsip agama yang melarang hubungan seksual dan LGBT di luar pernikahan sebagai dosa memang dihormati.
Mereka boleh berkampanye untuk itu. Tapi negara modern tidak menjadikan larangan agama itu sebagai tindakan kriminal.
"Ini ruang pribadi warga negara dewasa," katanya.
Di tahun 1911, Denny mencontohkan pemerintah Belanda melarang hubungan seks homoseksual. Pelakunya bisa masuk penjara.
Ini dibakukan dalam kitab hukumnya.
"Tapi 90 tahun kemudian, di tahun 2001, Belanda termasuk negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dunia sudah berubah," ujarnya.
Selain itu, kata Denny, Mahkamah Agung negara India membuat terobosan soal ini.
Di tahun 2018, hubungan seksual di luar nikah (adultery) itu dianggap sebagai masalah moral belaka.
Hubungan seksual di luar menikah, sejauh antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukan masalah kriminal.
"Dunia sudah berubah. Tak boleh ada penjara untuk hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan karena warga memiliki perspesi yang berbeda soal itu, yang dijamin oleh hak asasi manusia PBB," kata Denny.
Denny mengatakan hal tersebut merupakan bagian fundamental dalam bangunan negara modern, rights to privacy bidang seksualitas.
Denny menilai seluruh pihak berutang budi kepada para aktivis civil society dan gerakan mahasiswa yang kini bergerak menentang RUU KUHP.
"Dengan segala keterbatasan mereka melawan, menjaga spirit era reformasi, menjaga prinsip hak asasi manusia," kata Denny.
Baca: Prediksi Susunan Pemain West Ham vs Manchester United Liga Inggris 2019, Live TVRI Pukul 20.00 WIB
Baca: Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Aston Villa Liga Inggris: Tiga Pemain The Gunners Alami Cedera
Seandainya pun para aktivis itu akhirnya kalah, Denny menilai setidaknya mereka aktivis itu sudah mencoba apa yang bisa.
Seperti yang dikatakan Nyai Ontosoroh dalam film Bumi Manusia.
“Nak, kita sudah melawan. Kita sudah melawan dengan sehormat-hormatnya,” tutup Denny JA.