Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pengesahan RUU Pesantren; Bertemunya Cita-cita Pendidikan Nasional dan Historisitas Pesantren

RUUP ini bisa sebagai penguat dan pengisi substansi dari wajah pendidikan Nasional. Sedangkan UU Sisdiknas sebagai pengatur mekanisme dan prosedur

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Pengesahan RUU Pesantren; Bertemunya Cita-cita Pendidikan Nasional dan Historisitas Pesantren
Istimewa
Sekolah Pendidikan Politik yang digagas oleh Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia, KH Imam Jazuli, Lc., MA., ini bertujuan untuk memberi layanan edukasi dan advokasi bagi alumni pesantren yang ingin terjun di dunia politik, khususnya untuk para calon legislator di DPRD II, DPRD I, DPR RI dan DPD RI. 

Langkah Tepat Pengesahan RUU Pesantren; Bertemunya Cita-cita Pendidikan Nasional dan Historisitas Pesantren

Oleh KH. Imam Jazuli, Lc. MA.*

Meski terkesan berbelit, alhamdulillah Rancangan Undang-undang Pesantren (RUUP) akhirnya disahkan hari ini (24/9). Ini sangat penting, karena secara substansial, RUU tersebut bisa menjadi payung hukum bagi penyelamatan ideologi bangsa, serta penguatan atas aspek-aspek yang belum dipastikan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUUP dan UU Sisdiknas bagaikan dua sisi keping uang logam, tidak bisa dipisahkan dan saling melengkapi untuk masa depan bangsa Indonesia.

Selain itu, RUUP ini bisa sebagai penguat dan pengisi substansi dari wajah pendidikan Nasional. Sedangkan UU Sisdiknas sebagai pengatur mekanisme dan prosedur. RUUP pada Pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan pesantren adalah rahmatan lil alamin, yang berarti rendah hati, toleran, moderat dan seimbang.

Penekanan atas aspek-aspek rahmatan lil alamin tersebut sebenarnya sejalan, namun belum diatur dengan tegas dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 1 ayat 2, misalnya, hanya menyebutkan pendidikan nasional sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

RUUP ini juga hadir sebagai respon atas semaraknya lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah maupun swasta namun sering kali kecolongan oleh masuknya ideologi-ideologi radikal-fundamental. Bahkan, jenis pendidikan agama islam tertentu,bermodelkan pesantren, tetapi di dalamnya bukan karakter pesantren, juga sebagian perguruan tinggi menjadi sarang bagi kaderisasi mahasiswa radikal. Dengan kata lain, payung hukum yang selama ini berjalan, yaitu UU Sisdiknas Pasal 1 ayat 2 belum berjalan sesuai harapan.

Jadi, RUUP ini nanti bias memerankan diri sebagai "ruh" atau spirit yang berlandaskan pada UU Sisdiknas. Memang harus diakui, secara teknik, prosedural, dan mekanisme, sistem pendidikan nasional dijalankan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Hal itu dengan detail diatur dalam Pasal 13 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5. Namun, itu semua gagal menjaga substansi. Jalur-jalur pendidikan tersebut rentan dan bukan filter bagi paham-paham radikalisme, fundamentalisme, dan terorisme.

Dengan kata lain, UU Sisdiknas adalah batang tubuh yang membutuhkan "ruh." RUUP tampil dalam rangka menjadikan pendidikan optimal dengan dirinya sendiri, sehingga tidak butuh undang-undang terorisme, misalnya, untuk menciptakan pribadi luhur yang rahmatan lil alamin. Secara mekanisme dan prosedural, UU Sisdiknas memang dibilang cukup. Tetapi, secara substansi, RUUP mendorong Pesantren sebagai "power" baru untuk membuat lembaga pendidikan lebih bertenaga.

Para pengkritik RUU Pesantren dapat dimaklumi. Tetapi, dengan rendah hati harus dikatakan, hakikat pesantren tidak bisa terwakili dengan mekanisme dan aturan hukum yang tidak berangkat dari sejarah pesantren itu sendiri. Karenanya, UU Sisdiknas perlu dilengkapi dengan Undang-undang Pesantren.

Dilihat dari filsafat sejarah, definisi pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang sama tuanya dengan penyebaran Islam di Nusantara (Saridjo, et. al, 1982; Haidar, 1994; Aguk Irawan; 2017). Tokoh-tokoh awal pendiri pesantren adalah para penyebar Islam masa awal, seperti Maulana Malik Ibrahim atau Syeikh Maghribi dari Gujarat, Raden Rahmat atau Sunan Ampel, dan Syeikh Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati Cirebon (Yunus, 1985; Zuhri, 1983).

Para pendiri pesantren awal mampu menghadirkan wajah Islam yang rahmatan lil alamin. Berwajah teduh menghadapi perbedaan, seperti tradisi lokal, adat istiadat, bahkan keragaman agama dan keyakinan yang sudah lebih dulu eksis di bumi Nusantara. Islam tidak garang, tidak serta merta main tuding kafir, kurafat, bid'ah dan takhayul. Di tangan para waliyullah, Islam pesantren betul-betul mencerminkan risalah Islam yang rahmatan lil alamin.

Salah satu penyebab, kenapa pesantren sangat toleran dengan segala perbedaan? Itu karena kurikulum pesantren didesain dengan basis kitab kuning (klasik), yang memang menyuguhkan banyak khilafiyah (perbedaan) antar madhab. Pelajaran nahwu-sharaf alat untuk membaca kitab kuning juga diterapkan dengan berbagai sisi dan kemungkinan-kemungkinan tarkib-nya. Maka, tak mengherankan lulusan pesantren ketika terjun ke  tengah masyarakat menjadi pribadi yang sangat toleran dengan yang lain.

Diera kolonialisme, Islam Pesantren punya peran yang sangat menonjol. Spitit perjuangannya tentu bersumber dari kitab kuning, baik yang berasal dari Hijaz (Arab) maupun dari negeri sendiri. Baik yang berbahasa Arab, pegon, caraka maupun kawi. Bahkan, seluruh kiyai menjadi teladan bagi perlawanan dan merebut kemerdekaan. Para santri bukan saja duduk berpangku tangan belajar dan membaca buku, tetapi juga turun tangan angkat senjata, mempertaruhkan nyawa untuk kemerdekaan bangsa.

Tentu saja, pendidikan pesantren mengarahkan sekuat tenaga para peserta didik untuk punya jiwa nasionalisme dengan berkepribadian rahmatan lil alamin. Sebagai contoh kecil, adalah Resolusi Jihad yang diserukan Hadratus Syiekh Hasyim Asy'ari dan para Kiai di Nahdlatul Ulama pada zamannya.

Berita Rekomendasi

Hal lain yang perlu dicatat adalah, penampikan dan pengabaian terhadap sejarah pesantren memungkinkan tumbuh suburnya paham-paham radikal, fundamental, anti NKRI dan anti Pancasila. Bila tak ada RUUP sistem pendidikan nasional dalam memfilter paham-paham tersebut mendekati kegagalan. Padahal, fenomena yang tidak disadari adalah pendidikan pesantren sudah sejak ratusan tahun membela bangsa dan negara, menebar Islam yang sesuai dengan kenusantaraan. Karenanya, UU Sisdiknas membutuhkan penopang lain, dan hal itu bisa dimulai dari UU Pesantren.

Selanjutnya, dalam buku Nusa Jawa, Denys Lombard (1977) diceritakan, lembaga pesantren adalah asli lembaga pendidikan Nusantara, sebagai kelanjutan dari pendidikan lama berupa Karsyan dan Patapan atau Kemandalaan. Meraka mengambil pola dan semua etikanya, dengan memasukan nilai-nilai tauhid di dalamnya. Perkembangan selanjutnya, para kiyai sering menjauhi keramaian untuk menggarap lahan kosong. Bercocok tanah dan membangun peradaban baru di pinggiran. Ciri semacam ini sangat tegas dikatakan dalam Pasal 3 dan 4 RUU Pesantren tentang tujuan dan fungsi. Pesantren diselenggarakan untuk membentuk individu unggul, cinta tanah air, moderat, dan masyarakat yang berkualitas.

Fakta hari ini mengatakan, pemerataan pembangunan antara pusat dan daerah sangat timpang. Sedangkan intelektual-intelektual jebolan pendidikan non-pesantren, terpusat di ibu kota. Sementara wilayah terluar, terdepan, dan terdalam banyak terbaikan. Jika pendidikan nasional kita mengarahkan output yang tersentralisasi.Maka ini berdampak hilangnya “semangat” para kiyi jaman lampau, yang bersaing untuk menyebar pendidikan ke pelosok-pelosok pedalaman dan membangun peradaban dari pinggiran. Maka dengan disahkan RUUP ini, diantaranya sangat berguna untuk mengakomodir seluruh jenis pendidikan di tanah air, hingga paling pelosok.

Terakhir, keberatan kelompok tertentu atas RUUP, karena dianggap tidak mengakomodir perkembangan jenis-jenis pesantren kontemporer, saya kira ini alasan berlebihan. Karena, jika kita menghayati Pasal 1 ayat 1 RUU Pesantren, disebutkan, pesantren adalah lembaga yang dikelola oleh perseorangan, yayasan, atau ormas Islam. Ini artinya, pesantren apapun terakomodir selama menitik beratkan pendidikannya pada spirit rahmatan lil alamin.*

*Alumni Universitas al-Azhar, Mesir; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia; Wakil Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.








Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas