Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Prudent Sambil Wujudkan Kemudahan Berbisnis (EODB)

Beragam kebutuhan masyarakat dan rumah tangga sudah bisa diproduksi oleh UMKM

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Prudent Sambil Wujudkan Kemudahan Berbisnis (EODB)
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) berbincang dengan awak redaksi Tribun Network dalam acara kunjungan Pimpinan MPR RI ke Redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Rabu (18/12/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Ini adalah undang-undang (UU) yang harus dibuat untuk merespons sebuah masalah strategis, dengan konsekuensinya adalah pembatalan atau bahkan pencabutan sejumlah UU maupun peraturan-peraturan lainnya.

Omnibus Law yang sekarang dirancang pemerintah fokus pada eliminasi semua hambatan berusaha dan investasi, utamanya adalah UU perpajakan, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM.

Artinya, golnya adalah mewujudkan EODB itu.

Baca: Kadin Harap Pemerintah Siapkan Kebijakan agar Swasta Berinvestasi di Jalan Tol

Apalagi, melengkapi rencana pengajuan proposal Omnibus Law itu, pemerintah juga bertekad mengoptimalkan sistem online single submission (OSS), meningkatkan efektivitas fungsi Satuan Tugas Percepatan Investasi, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengesahan sektor prioritas investasi.

Juga implementasi tax holiday dan super deduction tax (pemotongan/insentif pajak khusus), dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) plus Kawasan Industri.

Penyiapan proposal Omnibus Law oleh pemerintah secara tidak langsung memberi gambaran kepada masyarakat betapa sulitnya mengajak pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan pusat dengan daerah.

Juga memberi penjelasan betapa tidak mudahnya mereformasi birokrasi pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

Sebelum sampai pada gagasan Omnibus Law itu, Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri   pernah membatalkan tak kurang dari 3.143 peraturan daerah (Perda) karena menghambat peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ribuan Perda itu hanya memperpanjang jalur birokrasi, menghambat perizinan, menyulitkan masyarakat berbisnis

Bahkan ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Omnibus Law dan sejumlah pendekatan yang akan ditempuh pemerintah adalah upaya menemukan solusi. Dan, hasilnya belum akan terlihat atau dirasakan segera.

Tetapi, setidaknya, sepanjangan periode ketidakpastian global seperti sekarang ini, Indonesia memang selayaknya memanfaatkan periode itu untuk melakukan pembenahan guna mewujudkan kemudahan berbisnis atau EODB itu.

Kelak ketika semua inisiatif pembenahan itu rampung dan siap diterapkan, pelaku UMKM akan bergerak lebih leluasa, sementara investor lokal maupun asing tidak lagi dibuat ragu atau takut oleh oknum birokrat berperilaku korup.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas