Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
China Berspekulasi di Laut Natuna Utara
Respons TNI menghadang dan menghalau kapal pencuri ikan asal China di Laut Natuna memang cukup dibatasi pada konteks penegakan hukum pidana perikanan.
Editor: Rachmat Hidayat
ZEE mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat seturut UNCLOS. Dan, dalam konteks penegakan hukum pidana perikanan, pemerintah memiliki payung hukum untuk bertindak tegas, termasuk menenggelamkan kapal pencuri ikan.
Baca: Natuna Diserbu Kapal Laut China, Kepala Bakamla: Tidak Masalah Walaupun Tidak Bersenjata
UU Nomor 45/2009 Tentang Perikanan (Perubahan Atas UU No.31/2004) sudah memberi wewenang kepada aparatur negara untuk bertindak tegas. Wewenang menenggelamkan kapal asing pencuri ikan diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan.
Pasal ini menegaskan bahwa penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan penenggelaman kapal ikan berbendera asing sejauh bukti permulaannya cukup.
Baca: Ketemu dengan Dubes Tiongkok, Menko Luhut: Kakak Beradik kan Suka Gesekan
Pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia tetap marak kendati telah diberlakukan Peraturan Menteri No.56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia pada November 2014.
Pemerintah pun meresponsnya dengan sikap tegas pula, yakni menenggelamkan kapal yang mencuri ikan. Sikap tegas Indonesia ini diapresiasi komunitas internasional.
Baca: Pengakuan Nelayan Natuna: Tak Cuma China, Saya Pernah Diusir Kapal Vietnam di Perairan Indonesia
Semasa menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Desember 2018 sempat beraudiensi dengan Paus Fransiskus di Vatikan. Keduanya sempat mendiskusikan isu illegal fishing.
Kepada pers, Susi menuturkan bahwa Paus tidak hanya mendukung inisiatif Indonesia memerangi pencurian ikan, melainkan juga memberikan dukungan moral dan spiritual untuk Pemerintah Indonesia. Artinya, menghadapi petualangan Cina di Laut Natuna Utara, Indonesia tidak akan sendirian.
Pada akhirnya, untuk merespons petualangan China itu, pemerintah dan DPR harus memperkuat gugus tugas TNI di Laut Natuna Utara. Tak cukup dengan penguatan armada laut dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), TNI juga harus didukung teknologi pengintaian yang mumpuni.