Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

China Berspekulasi di Laut Natuna Utara

Respons TNI menghadang dan menghalau kapal pencuri ikan asal China di Laut Natuna memang cukup dibatasi pada konteks penegakan hukum pidana perikanan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in China Berspekulasi di Laut Natuna Utara
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau kesiapan kapal perang Usman Harun di Puslabuh TNI AL d Selat Lampa, Natuna, Rabu (8/1/2020). Selain itu Jokowi juga mengadakan silaturahmi dengan para nelayan di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa Natuna. TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO 

ZEE mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat seturut UNCLOS. Dan, dalam konteks penegakan hukum pidana perikanan, pemerintah memiliki payung hukum untuk bertindak tegas, termasuk menenggelamkan kapal pencuri ikan.

Baca: Natuna Diserbu Kapal Laut China, Kepala Bakamla: Tidak Masalah Walaupun Tidak Bersenjata

UU Nomor 45/2009 Tentang Perikanan (Perubahan Atas UU No.31/2004) sudah memberi wewenang kepada aparatur negara untuk bertindak tegas. Wewenang menenggelamkan kapal asing pencuri ikan diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan.
Pasal ini menegaskan bahwa penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan penenggelaman kapal ikan berbendera asing sejauh bukti permulaannya cukup.

Baca: Ketemu dengan Dubes Tiongkok, Menko Luhut: Kakak Beradik kan Suka Gesekan

Pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia tetap marak kendati telah diberlakukan Peraturan Menteri No.56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia pada November 2014.

Pemerintah pun meresponsnya dengan sikap tegas pula, yakni menenggelamkan kapal yang mencuri ikan. Sikap tegas Indonesia ini diapresiasi komunitas internasional.

Baca: Pengakuan Nelayan Natuna: Tak Cuma China, Saya Pernah Diusir Kapal Vietnam di Perairan Indonesia

Semasa menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Desember 2018 sempat beraudiensi dengan Paus Fransiskus di Vatikan. Keduanya sempat mendiskusikan isu illegal fishing.

Kepada pers, Susi menuturkan bahwa Paus tidak hanya mendukung inisiatif Indonesia memerangi pencurian ikan, melainkan juga memberikan dukungan moral dan spiritual untuk Pemerintah Indonesia. Artinya, menghadapi petualangan Cina di Laut Natuna Utara, Indonesia tidak akan sendirian.

Pada akhirnya, untuk merespons petualangan China itu, pemerintah dan DPR harus memperkuat gugus tugas TNI di Laut Natuna Utara. Tak cukup dengan penguatan armada laut dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), TNI juga harus didukung teknologi pengintaian yang mumpuni.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas