Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bergesernya Makna Keadilan dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Karena dengan adanya keadilan maka akan lahir sebuah keseimbangan hidup yang pada akhirnya bermuara pada kebahagiaan umat manusia.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman
TRIBUNNEWS.COM - Keadilan adalah mutiara terindah yang terus dicari oleh umat manusia di muka bumi ini.
Keadilan merupakan keniscayaan untuk mendapatkan kebahagiaan.
Karena dengan adanya keadilan maka akan lahir sebuah keseimbangan hidup yang pada akhirnya bermuara pada kebahagiaan umat manusia.
Negara Indonesia juga menjunjung tinggi rasa keadilan dengan tujuan melindungi segenap rakyatnya yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
Keadilan perlu diutamakan dari hal-hal lain seperti kepastian dan kemanfataan hukum.
Di dalam ranah hukum, kita mengenal tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanafaatan dan kepastian. Mengapa keadilan ditempatkan di awal dari kedua tujuan lainnya?
Ini menandakan bahwa keadilan merupakan suatu unsur yang utama untuk mencapai sebuah kebahagiaan umat manusia. Tanpa keadilan maka tidak akan pernah diraih kebahagiaan yang hakiki.
Bagaimana jika sebuah hukum atau aturan hanya mengutamakan kepastian saja tanpa adanya sebuah keadilan?
Sudah pasti hukum/aturan tersebut tidak akan dapat memberikan kebahagiaan kepada umat manusia bahkan cenderung menjadi senjata pemusnah, sehingga bisa dikatakan bahwa “hukum yang dibuat hanya berdasarkan kepastian hukum saja tanpa adanya keadilan di dalamnya sama saja dengan keajahatan yang dilegalkan.”
Mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuat oleh pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, apakah sudah memenuhi unsur keadilan yang juga melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya kaum yang lemah (buruh)?
Buruh secara sosioekonomi mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada pengusaha, terkadang dalam sebuah perjanjian kerja pun buruh tidak mempunyai bargaining power (kemampuan menawar).
Hal ini karena banyaknya tenaga kerja tidak sebanding dengan pekerjaan yang tersedia, sehingga mau tidak mau mereka mengambil kesempatan bekerja itu daripada tidak dapat sama sekali, yang pada akhirnya tidak sedikit terjadi kesewenang-wenangan dalam pembuatan perjanjian.
Maka perlu adanya campur tangan pemerintah dalam melindungi pekerja melalui instrumen UU Ketenagakerjaan yang mempunyai unsur utama yaitu keadilan.
Terkait beredarnya RUU Omnibus Law, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam RUU tersebut.
Ambil dua hal saja dari beberapa hal yang ada, di antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat ditujukan pada pekerjaan tertentu saja, seperti pekerjaan yang sifatnya sementara, pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dan juga diatur dengan waktu tidak lebih dari 3 tahun atau seburuk-buruknya maksimal 5 tahun lamanya.
Namun apa yang terjadi di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ketenagakerjaan) ternyata pasal terebut dihapus, yang berarti memberikan keleluasaan kepada pengusaha/pemberi kerja untuk mempekerjakan pekerjanya dengan PKWT bahkan dengan lamanya waktu sesuai kehendak pemberi kerja.
Di lain sisi masih ada lagi pasal yang menyatakan bahwa pemutusan hubugan kerja (PHK) bisa dilakukan dengan sebuah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, kecuali kesepakatan tidak terjadi maka penyelesaiannya berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Artinya dari dua pasal yang baru saja, sudah jelas bahwa negara kurang memberikan perlindungan kepada waraga negaranya (pekerja/buruh).
Terbukti makna dari PKWT tidak memberikan keadilan dalam kepastian bekerja, sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja hanya menyulitkan pekerja jika tidak terjadi kesepakatan, karena pada akhirnya pekerjalah yang harus melakukan gugatan ke pengadilan karena pekerja yang merasa dirugikan.
Sudah menjadi norma umum bahwa yang merasa dirugikanlah yang melakukan gugatan.
Artinya kalau mencermati pasal tersebut maka yang berkepentingan untuk maju ke pengadilan hanya pekerja, sedangkan pengusaha/pemberi kerja tidak dibebaninya. Jika lebih dalam mencermati isi dari ketentuan di atas, maka seperti kembali pada zaman kolonial di mana hubungan kerja/perjanjian kerja hanya karena buruh yang mengikatkan diri kepada majikan seperti yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 1601a, “Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu” bukan hubungan/perjanjian yang mempunyai unsur timbal balik seperti yang diatur pada Pasal 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”, dan “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.
Dengan demikian jika RUU yang telah beredar benar seperti di atas isinya, maka telah terjadi kemunduran dalam pembentukan sebuah undang-undang. Penulis berharap agar pemerintah dalam membuat undang-undang mendahulukan keadialan.
Keadilan yang harus diutamakan adalah keadilan berdasarkan Pancasila, yaitu keadilan yang berketuhanan, keadilan yang berperikemanusiaan, keadilan yang berorientasi kepada kesatuan secara nasional, keadilan yang berpihak kepada rakyat, dan keadilan sosial yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Penulis ingatkan bahwa keadilan harus dimulai dari dalam pikiran, sehingga akan melahirkan produk-produk yang adil sehingga kebahagiaan umat manusia dapat diraih dengan penuh rasa gembira dan dengan cara-cara yang benar.
Dr Anwar Budiman SH SE MM MH: Praktisi Hukum, Advokat, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.