Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Putusan 'Bocor', Ajukan Lagi Judicial Review UU Corona
Perppu yang sedang diuji tersebut telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sehingga gugatan tersebut kehilangan objek perkaranya.
Editor: Hasanudin Aco
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum atau "rechtsstaat", bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka atau "machtstaat".
Sebagai negara hukum, Indonesia menganut prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di muka hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini. Jangankan menteri, OJK Gubernur BI, atau LPS, Presiden saja tidak kebal hukum.
Kedua, untuk menghindarkan para penyelenggara pemerintahan dari kemungkinan "abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan. Ingat adagium Lord Acton (1834-1902), "the power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly".
Ketiga, jangan sampai "tragedi" BLBI dan Bank Century terulang lagi untuk kepentingan politik dan pemilu.
Keempat, selaras dengan "common sense" (perasaan umum) serta norma hukum bahwa bila ada oknum-oknum yang terlibat korupsi di tengah bencana maka hukumannya tinggi, bahkan bisa dihukum mati, alih-alih diberi kekebalan.
Dalam Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Demikianlah, semoga MK berkenan mempertimbangkannya.
* Dr Anwar Budiman SH MH: Advokat/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.