Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Putusan 'Bocor', Ajukan Lagi Judicial Review UU Corona

Perppu yang sedang diuji tersebut telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sehingga gugatan tersebut kehilangan objek perkaranya.

Editor: Hasanudin Aco

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono telah "membocorkan" "rancangan" putusan yang akan dijatuhkan MK terkait permohonan "judicial review" atau uji materi Perppu No 1 Tahun 2020. MK, katanya kepada media, Selasa (12/5/2020), akan memutuskan permohonan itu tidak dapat diterima.

Pasalnya, Perppu yang sedang diuji tersebut telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sehingga gugatan tersebut kehilangan objek perkaranya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, telah digugat ke MK melalui permohonan "judicial review" setidaknya oleh tiga pihak.

Pertama, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Sri Edi Swasono beserta 21 nama lainnya dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020.

Kedua, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Imdonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Ketiga, Damai Hari Lubis, dengan nomor perkara 25/PUU-XVIII/2020.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana atas perkara dengan tiga nomor sekaligus tersebut telah digelar MK pada Selasa (28/4/2020).

Namun sebelum sidang berikutnya digelar, termasuk sidang pengambilan keputusan,
Juru Bicara MK Fajar Laksono telah "membocorkan" "rancangan" putusan yang seharusnya dibacakan dalam sidang MK berikutnya tersebut, yakni pernohonan tidak dapat diterima.

Para penggugat sepakat meminta antara lain Pasal 27 Perppu No 1/2020, yang lebih populer disebut Perppu Corona, dihapus.

Adapun bunyi Pasal 27 dimaksud adalah sebagai berikut:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada pengadilan tata usaha negara.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas