Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
New Normal, Mungkinkah Terwujud?
Beberapa pakar kesehatan dunia telah memastikan paling cepat dapat ditemukannya vaksin adalah pada 2021.
Editor: Hasanudin Aco
Beberapa pakar kesehatan dunia telah memastikan paling cepat dapat ditemukannya vaksin adalah pada 2021.
Artinya, masyarakat harus menjalani kehidupan secara "new normal" hingga tahun depan, bahkan mungkin lebih.
Konsep pola hidup normal baru ini merupakan salah satu yang ditekankan oleh World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.
Selasa (26/5/2020), Presiden Jokowi mengecek kesiapan penerapan "new normal" untuk empat provinsi dan 25 kabupaten/kota, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia pun menegaskan tujuan "new normal", yakni tetap produktif tapi aman dari Covid-19.
Sontak, konsepsi "new normal" ini, sebagaimana galibnya, mendapat tentangan keras dari Amien Rais. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang sedang bersiap mendeklarasikan partai baru ini berpendapat tak mungkin "new normal" tersebut diterapkan di Indonesia.
Amien Rais meminta pemerintah tidak menggunakan istilah "new normal" untuk menggambarkan kondisi yang tidak normal. Angka pengangguran yang tinggi dan utang yang terus bertambah, menurutnya, tak bisa disebut "new normal".
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini bahkan meramalkan akan terjadi bencana mengerikan di dunia pada pertengahan abad ke-21.
Benarkah ramalan ini? Namanya juga ramalan, boleh benar boleh tidak. Jangankan ramalan bencana, ramalan cuaca saja yang dilakukan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang sifatnya ilmiah bisa meleset.
Untuk mengimplementasikan konsep "new normal", Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, yang meliputi lima poin, yakni hindari transportasi umum, hindari menyentuh fasilitas yang dipakai bersama, bersih-bersih saat sampai rumah, konsumsi gizi seimbang, dan penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal terkontrol.
Akankah "new normal" ini terwujud? Kita tidak tahu pasti. Tapi bila melihat fakta lonjakan kasus Covid-19 di hari-hari terakhir Ramadan kemarin, kita pesimistis.
Lonjakan yang mencapai angka hampir 1.000 kasus per hari tersebut dipicu oleh masifnya pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat banyaknya masyarakat berburu kebutuhan Lebaran.
Implikasinya, Indonesia di-lockdown" sejumlah negara. Warga negara Indonesia untuk sementara tak boleh masuk ke negara-negara tersebut, yakni Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, Australia dan Selandia Baru.
Di pihak lain, pemerintah tidak konsisten dalam membuat dan menegakkan aturan. Misalnya, melarang mudik tapi mengizinkan moda transportasi umum seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang beroperasi, kendati secara terbatas.