Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

New Normal, Salus Populi Suprema Lex Esto

Di tengah maraknya kasus Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang masih fluktuatif, pemerintah mencoba

Editor: Hendra Gunawan

Kesimpulannya, hukum yang jelas dan tegas akan bisa memaksa siapa pun untuk patuh, apakah mereka biasa berdisiplin atau tidak.

Jadi, jangan pernah berasumsi rakyat Indonesia susah diatur, karena tergantung hukum dan siapa yang mengatur. Bila hukumnya lugas dan tegas, serta aparat penegak hukumnya tegas, bersih dan dapat memberi contoh, niscaya rakyat akan patuh.

Selamatkan Uang Rakyat

Selain menyelamatkan rakyat, negara harus pula menyelamatkan anggaran mengatasi Covid-19, karena menyelamatkan anggaran yang notabene uang rakyat tersebut berarti menyelamatkan rakyat pula.

Pemerintah dan DPR RI telah mengganggarkan Rp 405,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Rinciannya adalah untuk anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, dukungan industri Rp 70 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dan pembiayaan pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Ini masih ditambah dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 56,57 triliun.

Berita Rekomendasi

Rinciannya, untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 24 triliun, jaring pengaman sosial Rp 25,3 triliun, dan penanganan dampak ekonomi Rp 7,1 trilun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun harus memelototi penggunaan anggaran tersebut.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang diterbitkan Presiden Jokowi dan kemudian disetujui DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang, jangan sampai dijadikan bunker untuk berlindung dari jeratan hukum bila ternyata terjadi penyimpangan anggaran.

Khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara.

Pun Pasal 27 ayat (2) dan (3) yang mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu No 1 Tahun 2020.

Hal ini perlu ditekankan mengingat dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista, seperti nyanyian Ebiet G Ade dalam salah satu lagunya, "Untuk Kita Renungkan".

*)Dr Anwar Budiman SH MH: Advokat/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas