Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

New Normal, Salus Populi Suprema Lex Esto

Di tengah maraknya kasus Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang masih fluktuatif, pemerintah mencoba

Editor: Hendra Gunawan

Kita mafhum, pemerintah mengalami dilema dalam mengatasi pandemi corona ini, apakah akan terus memperpanjang PSBB dengan konsekuensi perekonomian akan mandeg, dan bila sedikit bisa berjalan pun terseok-seok, atau melonggarkan PSBB dengan "new normal" tadi supaya perekonomian bisa bergerak meskipun tidak kencang.

Bila ekonomi mandeg, rakyat pula yang akan sengsara. Pemerintah bak menghadapi buah simalakama.

Namun demikian, jangan demi ekonomi lalu rakyat dikorbankan. Ingat, salus populi suprema lex esto. Maka harus ada jalan tengah supaya seimbang.

Ibaratnya, pemerintah harus pandai-pandai mendayung sampan di antara dua karang. Bila tidak lihai, maka sampan bisa menabrak salah satu karang atau bahkan kedua-duanya.

Pemerintah harus bisa menyelamatkan perekonomian nasional demi rakyat di satu sisi, tapi di sisi lain juga harus bisa menyelamatkan rakyat dari ancaman corona.

Inilah yang diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Caranya? Buat dan tegakkan aturan dengan jelas, lugas, tegas, tidak ambigu dan tidak multitafsir. Buat aturan yang denotatif, bukan konotatif seperti larangan mudik kemarin yang berstandar ganda.

Berita Rekomendasi

Dalam mengatasi pandemi Covid-19, sesungguhnya negara sudah memiliki Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) pada 31 Maret 2020.

Menyusul kemudian Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Nah, ketiga aturan tersebut harus ditegakkan dengan tegas, jangan sampai jadi macan kertas.

Aturan yang jelas dan tegas akan bisa mengatur dan mendisiplinkan siapa pun.

Lihat saja di Singapura. Bila ada orang Indonesia berkunjung ke Singapura, di sana dia tak bakalan berani membuang sampah sembarangan, misalnya, meski kalau di Tanah Airnya sendiri biasa membuang sampah sembarangan.

Lihat pula orang Singapura yang berkunjung ke Jakarta.

Mereka terkadang dengan mudah membuang puntung rokok sembarangan, suatu hal yang tak pernah mereka lakukan di Tanah Airnnya sendiri karena akan mendapat sanksi yang tegas.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas