Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
RUU HIP, Pancasila dan BPIP
Beberapa hari terakhir ini muncul polemik terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tengah dibahas oleh parlemen
Editor: Malvyandie Haryadi
Oleh Syamsuddin Radjab
(Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta
dan UIN Alauddin makassar)
TRIBUNNERS - Beberapa hari terakhir ini muncul polemik terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tengah dibahas oleh parlemen dan telah ditetapkan sebagai hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.
Penyusunannya sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Februari dan panitia kerja (Panja) telah mengundang ahli untuk memberikan pandangan dan masukan terkait RUU HIP.
Penetapan RUU HIP oleh DPR langsung mendapat respons dari beberapa fraksi seperti PKS, PAN dan PPP yang menyayangkan tidak masuknya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan pelarangan PKI di Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme sebagai rujukan dalam konsideran.
Baca: BPIP Manfaatkan Media Visual Sampaikan Nilai Pancasila ke Generasi Milenial
Terakhir muncul pesan berantai (message blasting) dan menjadi viral terkait sejarah kekejaman dan pengkhianatan PKI dipelbagai platform media sosial disusul saling sindir antara Moh. Mahfud, MD dengan Fadli Zon di twitter terkait RUU HIP.
Fadli menyinggung soal urgensi RUU HIP sementara Mahfud menilai bahwa RUU HIP justeru usul DPR dan didukung Partai Gerindra dimana Fadli bernaung.
Catatan RUU HIP
Membaca RUU HIP, saya memberikan beberapa catatan diantaranya yakni, Pertama, Asal RUU HIP.
Baca: Prediksi Krisis Pangan, BPIP Minta Pemerintah Wujudkan Kembali Kemandirian Kekuatan Pangan
Sulit membedakan bangunan struktur kerangka pikir yang dibuat kedeputian bidang pengkajian dan materi BPIP tentang Kedudukan Hukum dan Materi Pokok Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) yang dibuat sejak tahun 2019 dengan sistematika penormaan dan bahasa yang disusun dalam RUU HIP yang mengandung unsur kesamaan atau sangat mirip.
BPIP sendiri sudah mendesain kerangka RUU PHIP (Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila) yang kemudian didorong ke DPR melalui Badan Legislasi lalu dibuatkan naskah akademiknya 2020.
Jadi ini soal pemakaian pintu saja, apa pintunya melalui DPR atau BPIP (Pemerintah). Hemat saya mestinya tetap melalui BPIP dan tidak perlu memakai pintu orang lain yang justeru memunculkan dugaan yang tidak perlu.
Kedua, Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konsideran menimbang huruf a dinyatakan bahwa “Pancasila sebagai Dasar Negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara merupakan suatu haluan..”.
Frasa ini mengandung bias pengertian yang memberi makna mempersamakan haluan dengan dasar negara yang sebenarnya berbeda.