Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

RUU HIP, Pancasila dan BPIP

Beberapa hari terakhir ini muncul polemik terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tengah dibahas oleh parlemen

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU HIP, Pancasila dan BPIP
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Syamsuddin Radjab 

Oleh Syamsuddin Radjab

(Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta
dan UIN Alauddin makassar)

TRIBUNNERS - Beberapa hari terakhir ini muncul polemik terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tengah dibahas oleh parlemen dan telah ditetapkan sebagai hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.

Penyusunannya sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Februari dan panitia kerja (Panja) telah mengundang ahli untuk memberikan pandangan dan masukan terkait RUU HIP.

Penetapan RUU HIP oleh DPR langsung mendapat respons dari beberapa fraksi seperti PKS, PAN dan PPP yang menyayangkan tidak masuknya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan pelarangan PKI di Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme sebagai rujukan dalam konsideran.

Baca: BPIP Manfaatkan Media Visual Sampaikan Nilai Pancasila ke Generasi Milenial

Terakhir muncul pesan berantai (message blasting) dan menjadi viral terkait sejarah kekejaman dan pengkhianatan PKI dipelbagai platform media sosial disusul saling sindir antara Moh. Mahfud, MD dengan Fadli Zon di twitter terkait RUU HIP.

Fadli menyinggung soal urgensi RUU HIP sementara Mahfud menilai bahwa RUU HIP justeru usul DPR dan didukung Partai Gerindra dimana Fadli bernaung.

Berita Rekomendasi

Catatan RUU HIP

Membaca RUU HIP, saya memberikan beberapa catatan diantaranya yakni, Pertama, Asal RUU HIP.

Baca: Prediksi Krisis Pangan, BPIP Minta Pemerintah Wujudkan Kembali Kemandirian Kekuatan Pangan

Sulit membedakan bangunan struktur kerangka pikir yang dibuat kedeputian bidang pengkajian dan materi BPIP tentang Kedudukan Hukum dan Materi Pokok Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) yang dibuat sejak tahun 2019 dengan sistematika penormaan dan bahasa yang disusun dalam RUU HIP yang mengandung unsur kesamaan atau sangat mirip.

BPIP sendiri sudah mendesain kerangka RUU PHIP (Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila) yang kemudian didorong ke DPR melalui Badan Legislasi lalu dibuatkan naskah akademiknya 2020.

Jadi ini soal pemakaian pintu saja, apa pintunya melalui DPR atau BPIP (Pemerintah). Hemat saya mestinya tetap melalui BPIP dan tidak perlu memakai pintu orang lain yang justeru memunculkan dugaan yang tidak perlu.

Kedua, Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konsideran menimbang huruf a dinyatakan bahwa “Pancasila sebagai Dasar Negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara merupakan suatu haluan..”.

Frasa ini mengandung bias pengertian yang memberi makna mempersamakan haluan dengan dasar negara yang sebenarnya berbeda.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas