Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

RUU HIP, Pancasila dan BPIP

Beberapa hari terakhir ini muncul polemik terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tengah dibahas oleh parlemen

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU HIP, Pancasila dan BPIP
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Syamsuddin Radjab 

Keempat, Pada bagian kelima yang mengatur demokrasi Pancasila dari Pasal 13 hingga Pasal 18 hanya mengartikulasi pada demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, padahal sejatinya seluruh kegiatan penyelenggaraan negara dan pemerintahan termasuk soal sosial budaya.

Yang menguatirkan dalam demokrasi ekonomi tidak mencantunkam sama sekali sokoguru perekonomian Indonesia yakni koperasi sebagai cermin gotong royong dan karakter dasar bangsa Indoensia.

Kebijakan ekonomi kita pasca reformasi kian bercorak liberalis-kapitalis dan jauh dari pikiran-pikiran konsep ekonomi para founding fathers Indonesia.

Kelima, Ketentuan Pasal 34-Pasal 36, Pasal 37-Pasal 39 dan Pasal 57 sesungguhnya membatasi ideologi Pancasila dalam artikulasi dasar negara hanya pada aspek ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek kependudukan dan keluarga semata.

Jika melihat komposisi proporsionalitas pengaturan norma dalam RUU HIP dan dikaitkan dengan tugas dan fungsi BPIP dan konstruksi pemikiran GBHIP diberi judul RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila).

Rumusan GBHIP oleh BPIP 2019 terdapat beberapa perbaikan konsep sehingga perlu direkonstruksi sesuai dengan akar historis original pemikiran para pendiri bangsa.

Juga soal dasar yuridis GBHIP yang tidak sesuai dengan khierarki perundang-undangan, argumen alasan sosiologis belum dipertajam, nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup khususnya nilai internasionalisme yang dipersamakan dengan kemanusiaan, pokok-pokok pikiran Pancasila dan sumber modal pembangunan yang memasukkan TNI/Polri yang tidak relevan.

Berita Rekomendasi

Pancasila dan BPIP

Pancasila dan BPIP ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Pembentukan BPIP sejak 2018 melalui Perpres No. 7 Tahun 2018 yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) diberikan tugas dan fungsi sebagai “pengawal ideologi Pancasila” dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Ini khususnya bagi pejabat negara dan pimpinan jabatan publik lainnya yang memiliki otoritas merumuskan kebijakan negara dan pemerintahan.

Tepat hari ini, 1 Juni 2020 diperingati sebagai hari jadi kelahiran Pancasila yang ke-75 sesuai Kepres No. 24 Tahun 2016 bertepatan dengan pidato Soekarno terkait dengan dasar negara pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (naskah akademik RUU HIP hanya menuliskan BPUPK tanpa huruf i).

Sidang BPUPKI sendiri berlangsung sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945, beberapa tokoh founding fathers juga menyampaikan ide dan gagasan pemikirannya terkait rancangan dasar negara Indonesia seperti Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Soekarno sendiri (1 Juni 1945) serta sumbangan pemikiran lainnya dari P.F. Dahlan dan Moh. Hatta.

Secara gagasan, rumusan dasar negara yang dipakai saat ini tidak ada yang sama persis termasuk pemikiran versi Soekarno yang disampaikan dalam pidatonya tersebut.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas