Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Advokat, Anak Tiri di Tengah Pandemi
Apa memang advokat tidak termasuk sebagai penegak hukum, sehingga tidak dikecualikan dalam kepemilikan SIKM?
Editor: Hasanudin Aco
Advokat juga berperan penting dalam tatanan sistem hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan di Indonesia, serta dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab itu, bila ada perlakuan diskriminatif terhadap profesi advokat maka hal tersebut tidak sepatutnya terjadi. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum terlambat untuk merevisi atau mencabut surat bernuansa diskriminatif terhadap advokat itu.
Pak Anies Baswedan dan Pak Saefullah, Anda belum terlambat!
* Dr Anwar Budiman SH MH: Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)