Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menatap Masa Depan Jaminan Sosial Indonesia
Tatanan perundangan dan peraturan turunan yang berkaitan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial akan selalu mencerminkan kehadiran Negara
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh : Dr. Poempida Hidayatulloh *)
TRIBUNNEWS.COM - Membaca artikel tentang BPJS pada sebuah koran terbitan tanggal 24 Juli 2020 di atas membuat penulis merasa harus merespon dan menjelaskan dari sudut pandang yang ada.
Semoga saja dengan sudut pandang ini akan terjadi keseimbangan informasi dalam konteks yang lebih obyektif sehingga publik dapat memahami tentang isu Jaminan Sosial ini secara lebih lengkap.
Di dalam artikel tersebut tersirat adanya persaingan walau tidak secara terbuka dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial antara BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek dengan Taspen dan ASABRI.
Di mana pada hakekatnya berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Taspen dan ASABRI harus bergabung ke dalam BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2029.
Berkenaan dengan pasal inilah kemudian terjadi pendapat bahwa nasib ASN dan TNI/Polri akan berubah dalam kaitan manfaat yang akan didapat dari jaminan sosial yang melindungi mereka.
Selain daripada itu juga seolah BPJamsostek tidak akan mampu dalam melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi ASN, TNI dan Polri.
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Masuk di Daftar Best CEO Employees’ Choice Award 2020
Persepsi ini jelas adalah opini sepihak yang kurang relevan. Karena keberadaan Jaminan Sosial itu harus dipahami secara kehadiran Negara dalam melindungi rakyatnya.
Dalam hal ini golongan produktif baik yang berprofesi ASN, TNI, Polri, pekerja formal lainnya, pekerja informal bahkan bagi para penggiat usaha mandiri.
Tatanan perundangan dan peraturan turunan yang berkaitan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial akan selalu mencerminkan kehadiran Negara di atas sehingga adalah suatu keniscayaan bagi Negara untuk mengatur agar manfaat yang diterima oleh ASN, TNI dan Polri tidak berkurang jika nanti terjadi penggabungan di 2029.
Karena ini suatu bentuk ketidakadilan bertentangan dengan semangat keberadaan Jaminan Sosial itu sendiri yang merupakan manifestasi dari Pancasila, Sila Ke Lima – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Jika dibilang BPJamsostek tidak mampu menyelenggarakan Jaminan Sosial pun, penulis pun bermaksud untuk mengangkat satu fakta prinsip, yaitu: BPJamsostek adalah lembaga yang mengejar, memetakan, mencari, dan mengakuisisi peserta Jaminan Sosial dan mengedukasi mereka tentang betapa pentingnya dan wajibnya ikut program jaminan sosial.
Baca: Presiden Bantu Pemprov DKI Beri Jaminan Sosial kepada 2,5 Juta Warga
Hal ini tentu adalah upaya yang tidak mudah. Apalagi jika dibandingkan dengan Taspen yang menjamin ASN dan ASABRI yang menjamin TNI dan Polri. Karena setiap terbitnya SK pengangkatan ASN maka Pemerintah akan membayarkan iuran Jaminan Sosialnya di Taspen.
Begitu pula dengan ASABRI setiap SK pengangkatan TNI dan Polri terbit, maka dibayarkanlah iuran Jaminan Sosial ke ASABRI.